Soroti Dugaan Maladministrasi, SB Sadewa Atap Express Adukan Dishub Kaltara dan Pemkab Nunukan ke Ombudsman

benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik operasional transportasi air di Sembakung Atap, Kabupaten Nunukan, memasuki babak baru.

Kuasa hukum SB Sadewa Atap Express dari Andin Law Firm, H. Andin Mumaddadah, resmi mengadukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Tarakan, Senin (4/5/2026).

Laporan ini tidak sekadar mempersoalkan jadwal operasional, tetapi juga menyoroti dugaan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik, yang dinilai mengabaikan izin resmi yang telah dikantongi kliennya.

“Klien kami memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dengan pengawasan di bawah Dinas Perhubungan. Namun di lapangan, justru diatur melalui skema kesepakatan yang tidak pernah kami setujui,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Dinas KPP Pratama Tanjung Redeb di Jalan Ladang Dalam Terbakar, 2 Pegawai Terpaksa Dipindahkan

Ia memaparkan, dalam dokumen perizinan, SB Sadewa Atap Express memiliki jadwal keberangkatan pukul 09.00 WITA dari Sembakung Atap menuju Tarakan. Namun, dalam rapat pada 15 April 2026, muncul pengaturan baru yang menempatkan operator berizin setara dengan operator yang disebutnya tidak memiliki izin.

Ironisnya, rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dishub Provinsi Kaltara, Dishub Kabupaten Nunukan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Sembakung Atap, Komando Rayon Militer (Koramil), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Baca Juga :  RKPD 2027 Disusun Berbasis Kebutuhan, Bapperida Kaltara Minta Program Tepat Sasaran

“Pertanyaannya, dasar hukumnya apa? Kenapa operator yang memiliki izin justru dipaksa tunduk pada kesepakatan yang tidak jelas legitimasi hukumnya?” ungkapnya.

Lebih jauh, dirinya menilai pengaturan jadwal bergilir hingga 12 hari sekali sebagai bentuk kebijakan yang tidak rasional dan berpotensi merugikan secara sistematis.

“Bayangkan, operator berizin hanya bisa beroperasi sekali dalam 12 hari. Ini bukan sekadar pengaturan, tapi berpotensi menghilangkan hak usaha yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Peredaran Tembakau Tanpa Pita Cukai Masih Ditemukan di Tarakan, Pelaku Diduga Pesan Online dari Pulau Jawa

Ia juga menyinggung munculnya petisi penolakan terhadap SB Sadewa Atap Express. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan lemahnya kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum.

“Yang punya izin ditolak, sementara yang tidak jelas izinnya justru diakomodasi. Negara di mana posisinya?” tuturnya.

Melalui laporan ke Ombudsman RI, pihaknya berharap ada penelusuran terhadap potensi penyimpangan prosedur hingga konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Kami ingin ada koreksi terhadap praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip pelayanan publik dan kepastian hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *