BKHIT Kaltara Usulkan Pembangunan Instalasi Karantina Hewan Terpadu di Tiga Wilayah

benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan pembangunan Instalasi Karantina Hewan (IKH) sebagai upaya memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di wilayah perbatasan.

Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud mengungkapkan, saat ini pihaknya belum memiliki fasilitas khusus untuk penanganan maupun pemindahan kawanan hewan, sehingga keberadaan IKH dinilai sangat mendesak.

“Memang saat ini karantina belum memiliki tempat untuk memindahkan kawanan hewan. Karena itu kami sedang memproses penganggaran untuk pembangunan IKH, Instalasi Karantina Hewan,” ujarnya.

Baca Juga :  PI 10 Persen WK Tarakan Tuntas Dialihkan, Kaltara Siap Terima Manfaat Ekonomi Migas

Ia menjelaskan, konsep pembangunan yang diajukan tidak hanya untuk karantina hewan, tetapi bersifat terpadu mencakup karantina ikan dan tumbuhan dalam satu kawasan.

“Rencananya IKH terpadu, jadi di dalamnya juga ada karantina ikan dan tumbuhan,” jelasnya.

Adapun lokasi yang diusulkan tidak hanya terpusat di Kota Tarakan, tetapi juga mencakup wilayah perbatasan lainnya seperti Kabupaten Nunukan dan Sebatik.

“Kami ajukan IKH di Tarakan, kemudian juga di Nunukan dan Sebatik. Mudah-mudahan anggarannya bisa tersedia untuk tiga lokasi tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Sa’ung Khas Dayak Kenyah Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi Zaman

Menurutnya, pembangunan fasilitas karantina ini juga membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda). Jika Pemda memiliki fasilitas yang dapat memenuhi standar, maka bisa ditetapkan sebagai instalasi karantina.

Ia menegaskan, meskipun fasilitas berasal dari Pemda, pengawasan tindakan karantina tetap berada di bawah kewenangan BKHIT. Sementara itu, Pemda dapat mengatur aspek pembiayaan maupun retribusi sesuai kebijakan daerah.

“Terkait retribusi atau investasi, itu bisa dihitung oleh Pemda. Yang penting pengawasan karantinanya tetap kami lakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Batang Rokok hingga Minol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme pemeriksaan terhadap hewan yang masuk ke wilayah Kaltara. Hewan yang tiba akan diperiksa kelengkapan dokumen, kesesuaian jenis dan jumlah, serta kondisi kesehatannya.

Namun, jika ditemukan indikasi klinis penyakit meskipun dokumen lengkap, maka hewan tersebut akan langsung dikarantina untuk mencegah penyebaran penyakit.

“Kalau secara klinis terlihat ada tanda-tanda, meskipun dokumennya lengkap, tetap akan kami karantina,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *