Babak Baru Dua Tersangka Kasus Korupsi ASITA Dispar Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi proyek aplikasi sistem informasi pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan perkembangan. Dua tersangka dalam perkara senilai Rp 2,95 miliar resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam tahap II.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Jadi, penyidik sudah menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke JPU. Ini menandakan kasusnya sudah siap masuk ke tahap penuntutan,” jelasnya, Ahad (3/5/2026).

Adapun dua tersangka tersebut adalah SMDN, yang menjabat sebagai Plt Kepala Dispar Kaltara tahun 2021, serta SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025. Kini keduanya berada dalam kewenangan Kejari Bulungan untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk dua tersangka ini prosesnya sudah lanjut karena sebelumnya sudah ditahan lebih dulu,” ujarnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MI yang berperan sebagai rekanan proyek, masih menjalani pemeriksaan. MI sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Yang bersangkutan baru kami amankan, jadi masih dilakukan pemeriksaan tambahan untuk memperjelas perannya,” kata Andi.

Ia menambahkan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun, proses tersebut tetap mempertimbangkan perkembangan dari tersangka lainnya.

“Biasanya kami lihat dulu keseluruhan berkasnya, apalagi kalau ada tersangka baru. Supaya nanti saat disidangkan bisa saling berkaitan,” terangnya.

Selain itu, dua tersangka yang telah dilimpahkan juga berpotensi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.

“Kalau diperlukan, mereka bisa diperiksa lagi sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, menyebut barang bukti yang diserahkan dalam tahap II didominasi dokumen dan perangkat elektronik.

“Ada beberapa dokumen penting dan juga barang elektronik. Tidak ada uang tunai dalam pelimpahan kali ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *