benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus kredit barang elektronik yang menimpa seorang warga di Nunukan.
Seorang pria berinisial MR (25) diamankan setelah diduga membawa kabur uang muka pembelian freezer milik korban senilai Rp. 3.010.000.
Wakapolsek KSKP Tunon Taka, Iptu Nanang, menjelaskan tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diungkapkannya, perkara ini bermula saat korban, Aryani (29), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Tien Soeharto RT 17, Nunukan Timur, berniat membeli freezer dua pintu secara kredit di salah satu toko elektronik di Nunukan.
Pada Ahad, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, korban datang ke toko tersebut bersama orang tuanya dan dilayani langsung oleh tersangka yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan.
Kepada korban, tersangka menjelaskan mekanisme pembelian kredit, mulai dari syarat administrasi, besaran cicilan, hingga nominal uang muka yang harus dibayarkan.
Sehari berselang, Senin (30/3/2026), tersangka kembali menghubungi korban dan meminta transfer uang muka sebesar Rp3.010.000 ke rekening yang ia berikan. Tanpa menaruh curiga, korban mentransfer uang tersebut sekitar pukul 15.00 Wita.
Namun setelah dana dikirim, nomor telepon tersangka mendadak tidak aktif dan tak lagi bisa dihubungi. Keluarga korban yang mendatangi toko untuk menanyakan kepastian pengiriman barang justru mendapat informasi bahwa MR sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan calon konsumen saat masih bekerja di toko tersebut. Setelah keluar, ia tetap berkomunikasi dengan korban dan meminta transfer uang muka seolah-olah transaksi masih berjalan,” ungkapnya.
Polisi menduga tersangka sengaja memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak mengetahui statusnya sudah tidak lagi menjadi pegawai toko, sehingga korban tetap yakin melakukan pembayaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, MR, disangkakan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







