benuanta.co.id, NUNUKAN – Selembar karpet lumpur yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi titik terang bagi Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dalam mengungkap serangkaian dugaan pencurian hasil perkebunan di wilayah Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (27). Sementara seorang rekannya, MA (30), hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan buah pisang dan kelapa sawit milik warga di beberapa lokasi berbeda.
“Petugas menemukan petunjuk berupa karpet lumpur mobil truk yang diduga milik pelaku dan tertinggal di TKP. Dari situ dilakukan pendalaman hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Sunarwan.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi bergerak mengamankan SR dan membawanya ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses interogasi, SR mengakui telah melakukan aksi pencurian. Namun, ia tidak bekerja seorang diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan bersama rekannya berinisial MA. Saat ini, keberadaan MA masih dalam pencarian anggota,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, komplotan ini diduga telah beberapa kali beraksi dengan menyasar kebun milik warga saat situasi sepi dan pemilik tidak berada di lokasi.
Korban pertama berinisial S, warga Desa Bukit Aru Indah. Ia kehilangan hasil kebunnya pada Ahad, 31 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Bukit Husada, RT 07, Desa Tanjung Harapan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Aksi serupa kembali terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Kali ini korbannya adalah SB, warga Desa Bukit Aru Indah, yang kehilangan hasil kebunnya di Jalan Perkebunan, Desa Bukit Aru Indah, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Sementara korban lainnya, SS, warga Desa Sungai Nyamuk, juga menjadi sasaran para pelaku. Pencurian terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Bhakti Husada, RT 03, Desa Sungai Nyamuk. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp3 juta.
Dari tiga laporan tersebut, total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp7,8 juta. Sunarwan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan kebun yang dianggap aman, mereka memastikan terlebih dahulu bahwa pemilik kebun tidak berada di tempat.
“Setelah mengintai situasi, pelaku pulang untuk mengganti kendaraan menggunakan mobil truk. Mereka kemudian kembali ke lokasi dan memanen buah pisang serta buah sawit milik korban,” jelasnya.
Hasil panen curian itu kemudian dimuat ke dalam mobil truk untuk dijual kepada pengepul di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi rata oleh para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tombak sawit, satu buah sabit, satu buah parang, dan satu buah senter kepala. Selain itu, anggota juga menemukan hasil dugaan pencurian yang disimpan di rumah MA.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku MA. Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri,” tegas Sunarwan.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memburu pelaku lainnya yang terlibat.
Sementara itu, Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Didik Triastoro, memastikan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sekecil apa pun petunjuk di lapangan bisa menjadi kunci untuk mengungkap suatu tindak pidana,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








