benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AJ (39) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Adityawarman RT 01, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Ahad (21/6/2026) lalu, bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Ahad (26/7/2026).
Ia menjelaskan, sekitar pukul 07.00 WITA petugas memasuki rumah yang menjadi target operasi dan mengamankan seorang pria berinisial AJ. Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT, petugas berhasil mengamankan tersangka AJ di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong sebelah kanan celana pendek yang dikenakan tersangka. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Barang bukti utama berupa 14 bungkus plastik bening berisi diduga sabu ditemukan berada di kantong celana pendek yang dipakai tersangka,” terangnya.
Selain 14 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip, dua lembar plastik, dua buah serokan, satu buah korek api, satu buah penjepit besi, satu buah gunting besi, satu alat hisap atau bong, satu lembar celana pendek, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya.
Usai pengungkapan tersebut, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan tes kit terhadap barang bukti yang diduga sabu, melakukan penimbangan dengan hasil berat bruto 2,32 gram, serta melanjutkan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sehingga dapat bersama-sama mewujudkan Kota Tarakan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







