benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian melalui akses ilegal aplikasi mobile banking yang merugikan korban hingga Rp15,1 juta. Pelaku diketahui berinisial AA (23), yang merupakan rekan kerja korban dan memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening mobile banking miliknya ke Polsek Nunukan pada 10 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi serta menelusuri mutasi rekening dan aliran dana,” kata Sunarwan.
Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AA yang diduga melakukan pencurian tersebut. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.
Sunarwan menjelaskan, AA memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk mengetahui password atau pin mobile bankingnya. Saat korban melakukan transaksi menggunakan telepon genggam, tersangka memperhatikan dan menghafal pin yang dimasukkan korban.
“Setelah mengetahui pun korban, tersangka secara berulang mengambil telepon genggam korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan maupun di lokasi kerja. Tersangka kemudian membuka aplikasi mobile banking tanpa izin dan melakukan sejumlah transaksi,” ujarnya.
Penyidik menemukan AA telah melakukan tujuh kali transaksi ilegal sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026.
Transaksi tersebut masing-masing sebesar Rp100 ribu pada 29 Mei 2026, Rp200 ribu pada 30 Mei 2026, Rp400 ribu pada 31 Mei 2026, Rp400 ribu pada 6 Juni 2026, Rp1,2 juta pada 7 Juni 2026, Rp1 juta pada 8 Juni 2026, dan Rp12 juta pada 9 Juni 2026.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami total kerugian sebesar Rp15.100.000,” bebernya.
Selain mentransfer uang ke rekening pribadinya, AA juga menggunakan sebagian dana tersebut untuk bertransaksi melalui QRIS disitus judi online serta memindahkan dana ke rekening pihak lain guna menyamarkan hasil kejahatan.
“Dari hasil penyidikan, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp11.550.000 yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut,” ungkap Sunarwan.
Polisi juga mengungkap motif tersangka melakukan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan sakit hati terhadap korban.
“Motif tersangka karena faktor ekonomi dan merasa sakit hati lantaran sering diperintahkan bekerja oleh korban saat dirinya dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Nunukan.
IPDA Sunarwan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data perbankan, termasuk PIN mobile banking.
“Jangan pernah memberitahukan PIN kepada orang lain atau melakukan transaksi di tempat yang memungkinkan orang lain melihat. Pastikan telepon genggam tidak ditinggalkan sembarangan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli








