benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah yang telah lama ditinggalkan pemiliknya di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AC berhasil diamankan di Kabupaten Bulungan, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri sisa barang curian dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengungkapkan rumah yang menjadi sasaran pencurian diketahui sudah tidak lagi dihuni karena kondisinya tidak layak ditempati. Meski demikian, pemilik masih menyimpan sejumlah barang di dalam rumah. Saat kembali mengecek kondisi rumah, korban mendapati barang-barang tersebut telah hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
“Korban memang sudah tidak lagi menempati rumah tersebut karena kondisinya sudah tidak layak huni. Tapi, masih ada sejumlah barang yang disimpan di dalam rumah. Waktu korban datang untuk mengecek, barang-barang itu sudah tidak ada di tempatnya,” ungkapnya, Sabtu (25/7/2026).
Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua koper, empat boneka, satu lemari plastik, satu drum plastik, dan satu tabung asetilen. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial AC sebagai terduga pelaku pencurian.
“Penyidik mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan di lapangan hingga identitas pelaku mengarah kepada AC,” bebernya.
Hasil penyelidikan selanjutnya mengungkap keberadaan AC di Kabupaten Bulungan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pelabuhan Salimbatu pada 10 Juli 2026.
“Setelah keberadaannya diketahui berada di Kabupaten Bulungan, kami berkoordinasi dengan Polresta Bulungan untuk melakukan penangkapan,” terangnya.
Usai pelaku diamankan, penyidik melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan perkara guna menelusuri barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah di kawasan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang curian oleh seseorang yang diduga sebagai penadah.
“Usai pelaku diamankan, penyidik melanjutkan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang yang diambil. Sejumlah barang milik korban kemudian ditemukan di rumah seseorang yang diduga menerima barang tersebut dan langsung kami amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu koper warna biru, satu koper warna merah, empat boneka, dan satu lemari plastik berwarna biru. Sementara itu, satu drum plastik dan satu tabung asetilen yang juga dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan sudah kami amankan, sedangkan barang lainnya masih terus kami telusuri,” katanya..
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Salah satu yang menjadi fokus pengembangan ialah dugaan keterkaitan kasus ini dengan seorang pria berinisial AD yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian lain yang tengah ditangani Satreskrim Polres Tarakan.
“Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kami juga mendalami keterkaitan dengan seorang pria berinisial AD yang saat ini masih berstatus DPO, sehingga proses pencariannya terus dilakukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AC dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Kepolisian sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
“Kami mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama agar memastikan kondisi rumah benar-benar aman. Bila memungkinkan, mintalah bantuan keluarga atau tetangga untuk ikut mengawasi. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







