Polisi Amankan Tujuh Pemuda Terduga Balap Liar di Sungai Kapuas

benuanta.co.id, TARAKAN – Tujuh orang pemuda beserta empat unit sepeda motor diamankan personel Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polres Tarakan saat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan balap liar di Jalan Sungai Kapuas, kawasan Keramat, Kota Tarakan, Ahad (26/7/2026) dini hari lalu. Penindakan dilakukan setelah laporan diterima melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 04.00 WITA.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengungkapkan laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti oleh personel Patmor dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memberikan respons terhadap laporan yang diterima.

“Setelah menerima laporan melalui Call Center 110, personel Patmor Sat Samapta langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur,” ungkapnya, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Kabur ke Bulungan, Kepolisian Tarakan Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong Daerah Selumit

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pemuda beserta empat unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas balap liar. Seluruh pemuda tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di lokasi petugas mengamankan tujuh orang pemuda beserta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas balap liar,” katanya.

IPTU Rusli menjelaskan, setelah proses pengamanan dilakukan, petugas melaksanakan interogasi awal terhadap ketujuh pemuda tersebut. Selain itu, identitas masing-masing turut diperiksa sebagai bagian dari proses pendataan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Seluruh pemuda yang diamankan menjalani interogasi awal dan pemeriksaan identitas sebagai bagian dari proses pendataan,” jelasnya.

Baca Juga :  Banyak Pelaku UMKM di Tarakan Belum Miliki SPP-IRT

Tidak hanya itu, empat unit sepeda motor yang diamankan juga diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

“Kendaraan yang diamankan turut dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan administrasi maupun keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran yang terjadi,” bebernya.

Menurutnya, penanganan terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Tarakan. Ia menilai aktivitas balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Fenomena LGBT di Kalangan Pelajar, FKUB Tarakan Minta Pemerintah Bertindak

“Balap liar berpotensi membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya sehingga perlu dilakukan penanganan,” tegasnya.

IPTU Rusli juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Di samping itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *