benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan Babinsa dalam memburu data pajak ke desa-desa. Informasi tersebut dipastikan tidak benar. KPP menegaskan bahwa unsur kewilayahan seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungutan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kepala KPP Pratama Tarakan, Ricky Dirgantara, mengungkapkan kehadiran aparat kewilayahan dalam kegiatan tertentu semata-mata untuk mendukung kelancaran koordinasi ketika petugas pajak melakukan kunjungan sesuai prosedur. Peran tersebut telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum perpajakan terhadap masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan unsur kewilayahan juga dapat berfungsi sebagai pendamping maupun saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.
“Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kehadiran mereka hanya mendukung koordinasi apabila diperlukan,” ungkapnya, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Pengumpulan informasi di lapangan melalui kunjungan, observasi, canvassing, hingga pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama bertahun-tahun.
Dalam pelaksanaannya, DJP juga dapat bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor.
“Kegiatan pengumpulan informasi di lapangan sudah lama dilakukan dan bukan kebijakan yang baru diperkenalkan,” jelasnya.
Ricky menuturkan, dasar pelaksanaan koordinasi tersebut telah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 dan diperbarui melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Ia menegaskan, surat edaran terbaru tersebut merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaan tugas agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik.
“SE-8 Tahun 2026 adalah pedoman kerja internal yang menyempurnakan mekanisme pelaksanaan tugas, bukan memberikan kewenangan baru,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan tambahan kepada petugas pajak maupun menciptakan kewajiban baru bagi wajib pajak. Tujuan utama diterbitkannya aturan tersebut adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, implementasi sistem Coretax, serta pendekatan pengawasan berbasis risiko.
“Surat edaran ini tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak,” tegasnya.
Arah pengawasan DJP saat ini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data dibanding memperbanyak kunjungan langsung ke lapangan.
Dengan dukungan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya, pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat, efektif, dan berbasis risiko. Karena itu, kunjungan lapangan hanya dilakukan secara selektif apabila benar-benar diperlukan dan bukan menjadi pendekatan utama.
“Pemanfaatan teknologi dan analisis data menjadi fokus utama agar pengawasan lebih akurat dan berbasis risiko,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berorientasi pada peningkatan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif terhadap masyarakat.
Basis data yang semakin baik memungkinkan DJP memberikan pelayanan yang lebih tepat sasaran, melaksanakan pengawasan secara proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak.
“Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







