benuanta.co.id, TARAKAN – Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan khususnya kelas 3, menjadi harapan baru bagi puluhan ribu warga di Kota Tarakan.
Saat ini, kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan, mengungkapkan jumlah peserta yang menunggak di Tarakan tergolong tinggi. Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 52.000 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp41 miliar.
“Memang masyarakat Kota Tarakan yang menunggak cukup banyak, ada 52.000 secara total dengan nilai tunggakan sekitar Rp41 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rencana penghapusan tunggakan yang digagas pemerintah pusat menjadi program yang dinilai sangat dinantikan masyarakat. Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Program ini bagus dan sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Mudah-mudahan segera terealisasi,” tegasnya.
Kendati demikian, implementasi kebijakan tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, hingga kini pihak BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi resmi berupa Perpres sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
“Yang baru bisa dihapuskan kemungkinan besar di kelas 3. Tapi kami masih menunggu Perpres karena sampai sekarang belum terbit,” jelasnya.
Dari total peserta menunggak, sekitar 39.000 orang merupakan peserta kelas 3 yang berpotensi mendapatkan penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran berdasarkan data terbaru BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, ia menerangkan penghapusan tunggakan tidak berlaku untuk seluruh peserta, melainkan diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori ekonomi tertentu, yakni desil 1 hingga desil 5. Kelompok ini merupakan kategori masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan data pemerintah.
Peserta yang sudah dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau yang iurannya ditanggung pemerintah daerah juga berpotensi masuk dalam skema penghapusan.
“Yang diprioritaskan itu desil 1 sampai 5. Kemudian yang sudah dialihkan ke PBI JK atau yang ditanggung pemerintah daerah, itu bisa dihapuskan. Sementara sisanya harus melalui proses pendaftaran atau permintaan terlebih dahulu,” terangnya.
Terkait mekanisme penghapusan, Yusef menegaskan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci, mengingat aturan teknis masih menunggu Perpres.
“Secara jelas kita belum bisa sampaikan karena belum ada Perpres. Tapi konsepnya memang seperti itu, yang akan diputihkan ke depan adalah kelas 3,” katanya.
Saat ini, BPJS Kesehatan tengah melakukan proses validasi data secara nasional. Data tersebut juga disinkronkan dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Ia menambahkan, setelah Perpres terbit dan data dinyatakan final, pihaknya akan segera menyampaikan informasi resmi kepada publik.
“Nanti kalau sudah siap, kami akan panggil wartawan. Sekarang masih tahap penyiapan data,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait istilah desil yang menjadi dasar penentuan prioritas, Yusef menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik.
“Penentuan desil itu bukan di kami, itu dari BPS. Kami hanya menerima data saja,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







