Pelarian Buronan Kasus Perambah Hutan di Bulungan Berakhir di Sekatak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Upaya pelarian seorang buronan kasus kehutanan akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) berhasil mengamankan Ahmad Bin Hanapi AT (50), yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bulungan.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 23.55 Wita di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan tersebut.

“Tim Tabur Kejati Kaltara kembali berhasil menangkap terpidana atas nama Ahmad Bin Hanapi AT yang merupakan DPO Kejari Bulungan sejak Juli 2025,” ujarnya Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memburu para buronan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.

“Yang bersangkutan diamankan di wilayah Sekatak tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Ahmad diketahui sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

“Terpidana dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan,” jelas Andi.

Usai ditangkap, terpidana langsung diamankan dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Bulungan.

Asintel Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, memastikan proses hukum terhadap terpidana akan segera dilaksanakan.

“Terpidana saat ini sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polresta Bulungan untuk proses selanjutnya,” singkatnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *