benuanta.co.id, BULUNGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan barang bukti dari 53 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (3/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, selain perkara ketertiban umum serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bulungan dan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Nofanda Prayudha yang mewakili Kepala Kejari Bulungan.
Dari total 53 perkara, sebanyak 29 perkara merupakan kasus narkotika dan zat adiktif, 18 perkara tindak pidana ketertiban umum, serta enam perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat sekitar 18,29 gram beserta alat hisap (bong), pakaian, tas, dompet, peralatan tambang, hingga barang bukti lainnya yang telah diputus pengadilan untuk dimusnahkan.
Nofanda menjelaskan, pemusnahan dilakukan pada barang bukti yang seluruh proses hukumnya telah selesai dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya kepada Benuanta Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan. Selain menjalankan ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti agar tidak lagi disalahgunakan.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Bulungan dalam pengelolaan barang bukti,” katanya.
Dalam kegiatan itu, barang bukti dimusnahkan dengan cara yang disesuaikan dengan jenisnya. Narkotika dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, sementara barang bukti lain yang telah diputus untuk dimusnahkan juga dihancurkan sesuai prosedur.
Kejari Bulungan mencatat seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai tahap akhir dalam penyelesaian penanganan perkara pidana. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







