benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Cendrawasih RT 008, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) lalu sekitar pukul 16.30 WITA tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AR (17) dan R (18) beserta puluhan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 7,55 gram.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Cendrawasih. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cendrawasih,” ungkapnya, Sabtu (1/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dua laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai di lokasi tersebut,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu di sekitar AR. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap tersangka.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di dekat tersangka AR,” terangnya.
Dari hasil interogasi, AR mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sela-sela papan yang berada di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan pencarian dan kembali menemukan 14 bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan dalam plastik klip berukuran besar.
“Tersangka AR mengakui masih menyimpan sabu di sela-sela papan di sekitar lokasi, kemudian petugas menemukan tambahan 14 bungkus plastik klip,” bebernya.
Penggeledahan kemudian berlanjut dan polisi kembali menemukan 30 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Puluhan paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Crosser.
“Selain itu, ditemukan lagi 30 bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Crosser,” imbubnya
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari R. Atas temuan itu, polisi mengamankan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti untuk dibawa ke Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka AR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka R, sehingga keduanya beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Tarakan,” lanjutnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 46 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,55 gram. Selain sabu, petugas turut mengamankan sebuah kotak rokok merek Crosser dan dua bungkus plastik klip bening.
“Barang bukti yang diamankan berupa 46 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,55 gram, satu kotak rokok Crosser dan dua bungkus plastik klip bening,” bebernya.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka, masing-masing satu unit Oppo warna ungu dan satu unit iPhone warna putih. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp201 ribu yang turut diamankan sebagai barang bukti.
“Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna ungu, satu unit iPhone warna putih serta uang tunai sebesar Rp201 ribu,” sebutnya.
Terhadap barang bukti yang diamankan, kepolisian melakukan sejumlah langkah pemeriksaan untuk memastikan kandungan narkotika tersebut. Polisi melakukan uji test kit dan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil berat bruto 7,55 gram.
“Barang bukti yang diduga sabu telah dilakukan uji test kit dan penimbangan dengan berat bruto 7,55 gram,” paparnya.
Sementara itu, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan urine setelah diamankan polisi. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif methamphetamine.
“Untuk hasil tes urine terhadap kedua tersangka, keduanya dinyatakan negatif methamphetamine,” katanya.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilanjutkan berdasarkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi juga masih melakukan penyidikan serta pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
“Penyidikan dan pengembangan masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana,” terangnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Alternatif pasal yang diterapkan adalah Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.
Polres Tarakan mengapresiasi masyarakat yang telah berperan memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ucapnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima, kata Rusli, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








