Alami Kerugian Besar, SB Sadewa Atap Express Siap Seret Polemik Operasional ke Ranah Pidana

benuanta.co.id, TARAKAN – Masalah operasional speedboat di Sembakung Atap tidak berhenti pada ranah administratif.

Kuasa hukum SB Sadewa Atap Express, H. Mumaddadah, memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).

Langkah ini diambil setelah muncul petisi penolakan terhadap operasional SB Sadewa Atap Express yang diduga tidak disusun secara sah.

“Ada indikasi kuat pemalsuan tanda tangan dalam petisi tersebut. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut upaya menggagalkan usaha yang legal,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Ia menilai, jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sekadar konflik antar-operator, melainkan telah masuk pada ranah tindak pidana yang serius.

“Semua pihak yang terlibat akan kami laporkan. Ini harus dibuka terang, siapa yang bermain dan untuk kepentingan apa,” ujarnya.

Di sisi lain, Mumaddadah juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam polemik tersebut, mulai dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sembakung Atap, Dinas Perhubungan, hingga pihak pemerintah desa dan unsur adat.

“Kalau benar ada keterlibatan oknum, ini berbahaya. Artinya ada potensi penyalahgunaan kewenangan untuk menekan operator yang sah,” katanya.

Selain laporan pidana, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata atas kerugian yang dialami kliennya akibat tidak dapat beroperasi sejak 26 Maret 2026.

“Kerugian masih kami hitung, tapi jelas ini bukan kerugian kecil. Hampir lebih dari satu bulan tidak beroperasi,” ungkapnya.

Ia juga mengkritik penggunaan dalih adat dalam polemik tersebut. Menurutnya, penghormatan terhadap adat tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hukum positif.

“Memang negara mengakui adat sebagaimana Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, tetapi harus tetap dalam koridor hukum. Tidak bisa adat dijadikan alasan untuk mengesampingkan izin resmi,” tegasnya.

Dirinya memastikan laporan ke Polda Kaltara akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan hari Rabu atau Kamis kami akan lapor. Ini harus diuji secara hukum, supaya jelas siapa yang benar dan siapa yang melanggar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *