benuanta.co.id, BULUNGAN – Kasus dugaan korupsi hibah aplikasi sistem informasi pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Utara menjadi sorotan soal penetapan MI sebagai daftar pencarian orang (DPO) dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum MI, Zul Afrianto Ruslan, menyampaikan kliennya tidak pernah merasa dipanggil oleh penyidik. Ia menilai, penetapan DPO tersebut perlu dikaji kembali.
“Setahu kami, klien kami tidak pernah menerima surat panggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Zul, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, kemungkinan surat panggilan dikirim ke alamat lama yang sudah tidak lagi dihuni oleh MI.
“Alamat itu sudah lama tidak ditempati. Jadi besar kemungkinan suratnya tidak sampai ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Zul, kondisi tersebut membuat kliennya tidak mengetahui adanya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa MI tidak pernah berniat menghindari penyidik.
“Kalau memang ada panggilan yang diterima, tentu klien kami akan hadir. Tidak ada niat untuk menghindar,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara memastikan proses pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Andi Sugandi, mengatakan penyidik menggunakan alamat yang tercantum dalam dokumen resmi.
“Kami sudah lakukan pemanggilan sesuai prosedur. Alamat yang digunakan juga berdasarkan data yang ada,” kata Andi.
Ia juga menanggapi bantahan dari pihak kuasa hukum sebagai hal yang biasa dalam proses hukum.
“Silakan saja jika ada bantahan, itu hak mereka. Tapi proses tetap berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Kaltara menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni SMDN, SF, dan MI. Kasus dugaan korupsi ini memiliki nilai sekitar Rp 2,952 miliar dan saat ini masih dalam tahap penanganan lebih lanjut. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







