benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial N ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba(Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan saat hendak mengirim sabu seberat 49 gram ke Samarinda.
Ironisnya, pelaku nekat menjalankan aksi tersebut demi upah Rp15 juta per sekali pengantaran. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat (1/5/2026) sore.
Pelaku sempat melawan dan berusaha kabur hingga terjadi kejar-kejaran serta pergumulan dengan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, mengungkapkan, pelaku diduga kuat hanya sebagai ‘kuda’ dalam jaringan besar narkotika yang beroperasi lintas wilayah Kalimantan.
“Dari perannya, dia ini hanya kurir. Dia diperintah untuk mengambil barang di Tarakan dan mengantarkannya ke Samarinda. Semua komunikasi dilakukan melalui telepon,” ujarnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sebagai titik transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sesuai ciri-ciri yang diterima.
Saat diamankan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 49 gram yang disembunyikan secara rapi di bawah biskuit cokelat dalam kemasan kardus. Modus ini diduga untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman.
“Barang disamarkan di bawah biskuit merek Apollo. Dari hasil uji awal, positif mengandung metamfetamin,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, kemasan biskuit, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp300 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Berau dan seorang residivis kasus narkotika. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman ke Samarinda dan Balikpapan dengan jumlah bervariasi.
“Dia ini residivis, pernah menjalani hukuman di Lapas Nunukan. Bahkan mengaku sudah beberapa kali mengantar dengan jumlah lebih besar,” ungkap Hendra.
Dalam aksinya, pelaku dijanjikan bayaran Rp15 juta, namun baru menerima uang muka Rp500 ribu. Besaran upah ini menjadi indikasi kuat bahwa jaringan yang memanfaatkan pelaku memiliki skala operasi yang cukup besar.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







