benuanta.co.id, BULUNGAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam rangka peringatan May Day 2026, Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Mudain, menyebut forum tersebut sebagai salah satu rapat terlama yang pernah dipimpinnya.
“Ini rapat paling lama yang pernah saya pimpin, tapi substansi yang disampaikan adalah persoalan riil di masyarakat,” ujarnya, Selasa(5/5/2026).
Mudain dalam RDP pembahasan tuntutan ketenagakerjaan, pertanahan, investasi, dan isu strategis lainnya bersama Partai Buruh dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam forum itu, sedikitnya 21 tuntutan disampaikan hasil penggabungan 16 tuntutan utama dan lima tuntutan tambahan. Namun, menurut Mudain, sebagian besar tuntutan tersebut berkaitan dengan kebijakan nasional, seperti persoalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI), outsourcing, hingga usulan pembentukan satuan tugas penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Banyak tuntutan itu domain kebijakan nasional, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusinya, termasuk pembentukan satgas PHK yang tidak diatur dalam undang-undang,” katanya.
Meski demikian, DPRD Kaltara menegaskan tetap mencari formulasi kebijakan berbasis kearifan lokal, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Fokus utama diarahkan pada pencegahan PHK sepihak dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal. DPRD menyoroti pentingnya implementasi komposisi tenaga kerja 70 persen lokal dan 30 persen non-lokal oleh perusahaan.
“Substansinya sederhana, bagaimana tenaga kerja lokal benar-benar dilibatkan. Itu yang menjadi tekanan utama,” ujar Mudain.
Selain itu, DPRD juga menekankan agar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan mendorong pemerintah provinsi untuk kembali mengundang para pelaku usaha dalam forum resmi guna membahas kontribusi terhadap daerah, termasuk komitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
“Rekomendasi kami jelas, gubernur perlu kembali mengumpulkan seluruh pengusaha untuk membicarakan secara serius keterlibatan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja,” kata Mudain.
Di sisi lain, pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara juga menjadi sorotan. DPRD mengkritisi sejumlah kebijakan nasional yang dinilai menetapkan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun masyarakat setempat.
Mudain mengungkapkan, beberapa lokasi yang masuk dalam PSN memiliki nilai historis, budaya, bahkan terdapat fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.
“Ada masyarakat yang tinggal di sana, ada sejarah, bahkan ada kuburan, masjid, dan gereja. Ini tidak bisa serta-merta ditetapkan sepihak,” ujarnya.
Saat ini, DPRD bersama pemerintah provinsi tengah melakukan negosiasi agar kawasan-kawasan tersebut dapat dikeluarkan dari daftar PSN.
RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltara dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya selaras dengan regulasi nasional, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, terutama dalam menghadapi dinamika investasi dan pembangunan di daerah perbatasan tersebut. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







