benuanta.co.id,BULUNGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk menyinkronkan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama terkait tumpang tindih kawasan permukiman dengan Kawasan Peruntukan Industri (KIPI) di Tanah Kuning, Mangkupadi, kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir serta sejumlah anggota pansus lainnya di antaranya Robenson Tadem, Aluh Berlian, dan Moh. Nafis.
Dalam rapat itu terungkap, terdapat lima syarat utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum RTRW memperoleh persetujuan lintas sektor. Dua di antaranya adalah pengamanan batas wilayah negara dan kewajiban pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum aktivitas galian C dalam RTRW. Kondisi ini membuat sejumlah pelaku usaha berada dalam posisi melanggar aturan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sehingga izin yang telah dimiliki tidak dapat diperpanjang.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” kata Robenson Tadem.
Selain persoalan investasi, anggota pansus Aluh Berlian menekankan pentingnya pelibatan publik melalui forum dengar pendapat. Ia menilai, masyarakat harus diberi ruang menyampaikan aspirasi agar tidak dirugikan dalam penetapan tata ruang.
Isu lain yang mencuat adalah keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) milik PT KIPI yang mencakup area permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut akan berakhir pada 31 Desember tahun ini dan direncanakan diperpanjang pada 2026.
Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelumnya telah mengajukan permohonan agar kawasan permukiman tersebut dikeluarkan dari area industri. Namun, hingga kini usulan tersebut belum diakomodasi oleh pemerintah pusat.
Pansus menilai persoalan ini perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi masyarakat maupun investor, serta tidak menghambat arah pembangunan kawasan industri strategis di Kaltara. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







