DPRD dan Buruh Kompak Dorong Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Supa’ad Hadianto, menegaskan, pembentukan PHI sangat penting untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

“PHI ini untuk memperpendek jalur birokrasi dalam penyelesaian perselisihan hukum bagi pekerja,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menyiapkan berbagai kebutuhan pendukung, termasuk lahan di Kawasan Siap Bangun (KSB) Kota Baru Mandiri di Tanjung Selor.

Menurutnya, Gubernur Kaltara juga telah menyurati Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembentukan PHI.

“Kita tinggal menunggu, tapi tentu kita dorong terus dengan berbagai upaya agar PHI ini bisa segera ada di Kaltara,” jelasnya.

Supa’ad menambahkan, Pemprov Kaltara selama ini juga telah memfasilitasi berbagai instansi vertikal, seperti Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama.

“Biasanya yang disiapkan pemerintah itu lahannya. Untuk pembangunan fisik nanti menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Kaltara, Raden Yusuf, menegaskan PHI menjadi prioritas utama perjuangan buruh di daerah.

Ia menyebut, sejak 2021 Gubernur Kaltara telah menyampaikan usulan pembentukan PHI ke Mahkamah Agung, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Ini yang terus kita dorong, karena selama ini kalau ada perselisihan kita harus ke Samarinda, Kalimantan Timur. Itu memakan biaya dan waktu,” ungkapnya.

Raden menjelaskan, potensi perselisihan hubungan industrial di Kaltara tergolong cukup tinggi, terutama terkait sistem kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Ia menilai, mekanisme penyelesaian yang ada saat ini masih panjang, mulai dari bipartit, tripartit, hingga anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan, yang pada akhirnya tetap harus diputuskan melalui PHI.

“Perusahaan juga punya dasar hukum masing-masing, jadi harus ada lembaga yang memutuskan secara adil,” tegasnya.

Oleh karena itu, KSBSI bersama serikat buruh lainnya seperti DPC KAHUTINDO dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) berencana melakukan audiensi dengan Gubernur Kaltara usai Mei 2026.

Langkah tersebut dilakukan guna mendorong percepatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya Mahkamah Agung.

Selain itu, Raden juga menyebutkan bahwa keberadaan hakim ad hoc yang baru saja diumumkan menjadi peluang untuk penempatan di Kaltara. Oleh karena itu ia berharapa Kaltara juga memiliki kuota hakim sendiri.

Ia menegaskan, kehadiran PHI di Kaltara merupakan kebutuhan mendesak demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja di daerah.

“Harapan kita secepatnya PHI terbentuk, sehingga penyelesaian sengketa tidak lagi bergantung ke daerah lain,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *