BKD Kaltara Belum Ajukan Pengusulan Kebutuhan CPNS 2026, Porsi Belanja Pegawai Jadi Pertimbangan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini belum mengajukan usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2026. Salah satu pertimbangannya adalah tingginya porsi belanja pegawai yang saat ini telah mencapai 34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, pemerintah daerah masih menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat sebelum memutuskan pengajuan formasi CPNS.

“Untuk pengadaan CPNS tahun ini, yang jelas usulan ke Kementerian PAN-RB belum kami ajukan,” sebutnya, Ahad (14/6/2026).

Baca Juga :  Lima JPT di Lingkungan Pemprov Kaltara Masih Kosong

Andi menjelaskan, kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah akan dihitung kembali melalui pembahasan internal sebelum Pemprov Kaltara mengambil keputusan. Menurut dia, kondisi belanja pegawai saat ini menjadi perhatian serius karena telah berada di angka 34 persen. Sementara pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai 1 Januari 2027.

“Beban kita sekarang ada di belanja pegawai. Saat ini porsinya sudah mencapai 34 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima JPT di Lingkungan Pemprov Kaltara Masih Kosong

Tak hanya itu, ia mengatakan pemerintah daerah masih menunggu hasil pembahasan di tingkat pusat terkait implementasi aturan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu tengah dibahas oleh Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Karena itu, daerah belum dapat memastikan apakah rekrutmen CPNS akan dibuka atau tidak pada tahun mendatang.

“Kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Apakah nanti ada penyesuaian, kelonggaran waktu, atau kebijakan lain terkait batas maksimal belanja pegawai itu,” tutupnya.

Baca Juga :  Lima JPT di Lingkungan Pemprov Kaltara Masih Kosong

Andi menegaskan, Pemprov Kaltara akan menyesuaikan langkah yang diambil dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Hasil keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi daerah dalam menentukan kebutuhan dan pengadaan aparatur sipil negara.

“Untuk rekrutmen CPNS, bisa saja ada, bisa juga tidak. Semua tergantung kebijakan yang akan diputuskan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *