Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Polisi Bulungan Tegaskan Belum Ada Razia Khusus

benuanta.co.id, BULUNGAN – Belakangan ini ramai di media sosial soal kabar pengendara motor yang memakai ban gundul akan didenda hingga Rp250 ribu. Informasi itu membuat banyak warga bertanya apakah aturan tersebut sudah mulai diterapkan.

Menanggapi kabar itu, Satlantas Polresta Bulungan mengatakan sampai sekarang belum ada penindakan khusus terkait ban gundul. Polisi masih lebih mengutamakan memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara.

Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yonathan Kurniawan mengatakan petugas memang tetap memperhatikan kondisi kendaraan saat patroli di jalan. Jika menemukan ban kendaraan yang sudah tidak layak, pengendara akan diingatkan.

Baca Juga :  Warga Bulungan Resah, Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Ditemukan di Kios dan Pasar

“Sekarang kami masih mengedepankan imbauan dulu. Kalau ada ban yang sudah tipis atau gundul kami ingatkan supaya segera diganti. Belum ada razia atau penindakan khusus,” kata Yonathan saat ditemui, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan kondisi ban menjadi salah satu bagian penting untuk keselamatan berkendara. Ban yang sudah aus bisa membuat kendaraan lebih mudah tergelincir, apalagi saat jalan basah atau ketika harus mengerem mendadak.

Baca Juga :  Dini Hari Mencekam, Empat Rumah di Jalan Rumbia Ludes Terbakar

Menurutnya, pengendara sebaiknya rutin mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan. Jangan menunggu sampai ban benar-benar rusak baru diganti.

“Keselamatan itu dimulai dari kendaraan yang dipakai. Hal sederhana seperti mengecek ban sebelum berangkat juga sangat penting agar perjalanan lebih aman,” ujarnya.

Yonathan mengatakan aturan mengenai kendaraan yang harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di dalam aturan itu disebutkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Bulungan Resah, Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Ditemukan di Kios dan Pasar

Meski begitu, ia menegaskan fokus kepolisian saat ini masih memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan langsung memberikan sanksi.

“Kami ingin masyarakat lebih sadar pentingnya merawat kendaraan. Jangan hanya karena takut denda, tapi memang karena ingin selamat saat berkendara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *