46 PMI Non Prosedural Dideportasi dari Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (27/7/2026). Proses pemulangan berlangsung melalui mekanisme deportasi mandiri dari Tawau sebelum para deportan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, mengatakan mayoritas deportan dipulangkan akibat pelanggaran keimigrasian. Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi memilih jalur nonprosedural untuk bekerja di luar negeri.

“Apabila ingin bekerja di luar negeri, pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bekerja secara legal tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia,” kata Ichsan.

Baca Juga :  BNPP dan Pemkab Nunukan Tinjau Lokasi PLBN Krayan, Percepat Pengembangan Kawasan Perbatasan

Ia juga mengimbau para deportan membagikan pengalaman yang dialami selama bekerja secara nonprosedural agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Sampaikan risiko dan dampak bekerja secara nonprosedural kepada keluarga maupun kerabat di kampung halaman agar tidak mudah terpengaruh tawaran pekerjaan ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.

Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Utara, dari total 46 deportan, sebanyak 35 orang dipulangkan karena masuk ke Malaysia secara ilegal, sembilan orang akibat overstay, satu orang terkait kasus narkotika, dan satu orang lainnya karena tindak pidana umum.

Baca Juga :   Antisipasi Kekurangan Alokasi ke Petani, DKPP Nunukan Benahi Data Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, berdasarkan daerah asal, deportan didominasi warga Sulawesi Selatan sebanyak 23 orang, disusul Kalimantan Utara 18 orang. Sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.

Usia menjalani pemeriksaan, para PMI dibawa ke Rusunawa Nunukan menggunakan kendaraan Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, angkutan yang disiapkan BP3MI Kalimantan Utara, serta ambulans PMI Nunukan.

“Di Rusunawa, kita akan lakukan pendataan ulang dan ditempatkan sementara sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal menuju daerah asal masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Dapur Kafe di Sebatik Utara Hangus Terbakar Dini Hari

Puluhan PMI tersebut diketahui berasal dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau dan dipulangkan berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Tawau yang merujuk pada pemberitahuan Imigrasi Malaysia.

Meski menggunakan mekanisme deportasi mandiri, BP3MI Kalimantan Utara tetap memberikan bantuan kepada deportan yang sakit maupun tidak memiliki biaya untuk melanjutkan perjalanan pulang.

“Melihat tingginya jumlah deportan akibat pelanggaran keimigrasian menunjukkan praktik keberangkatan PMI secara nonprosedural masih menjadi tantangan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *