benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi pembinaan disiplin bagi pejabat pengelola kepegawaian di seluruh perangkat daerah.
Kegiatan diikuti kepala OPD, sekretaris, dan pejabat yang menangani kepegawaian. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait aturan disiplin ASN sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS beserta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah jelas. Kita mengenal PP Nomor 94 tentang disiplin ASN dan dari BKN juga sudah ada petunjuk teknis pelaksanaannya. Kemarin kita fokus memberikan pemahaman kepada pejabat pengelola kepegawaian,” ujarnya saat ditemui Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, sosialisasi tidak berhenti di tingkat pimpinan perangkat daerah. BKD meminta seluruh peserta kembali menyampaikan materi tersebut kepada ASN di instansi masing-masing agar pemahaman mengenai disiplin semakin merata.
“BKD menyampaikan kepada perangkat daerah, kemudian perangkat daerah diharapkan menyosialisasikan lagi kepada seluruh ASN di lingkungan masing-masing,” katanya.
Andi menjelaskan, sosialisasi juga menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahan prosedur saat menangani pelanggaran disiplin. Sebab, seluruh proses harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
“Tujuannya juga untuk memberikan pemahaman kepada pejabat pengelola kepegawaian supaya tidak terjadi maladministrasi dalam penanganan disiplin ASN,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pernah terjadi kasus penjatuhan hukuman disiplin yang akhirnya dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena prosedurnya tidak sesuai aturan.
Karena itu, pejabat yang melakukan pemeriksaan diminta tetap bersikap netral dan objektif dalam menilai setiap dugaan pelanggaran disiplin.
“Pejabat yang memeriksa harus berada pada posisi netral. Dalam berita acara harus ada hal yang memberatkan dan juga yang meringankan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai aturan,” ucapnya.
Andi mengakui masih ada sejumlah kasus pelanggaran disiplin ASN yang ditangani Pemprov Kaltara. Hal itu menjadi salah satu alasan BKD kembali memperkuat pembinaan, terutama setelah banyak pejabat baru dilantik.
“Memang ada beberapa kasus yang masuk. Karena banyak pejabat baru yang dilantik, pemahaman tentang pembinaan disiplin ini perlu direfresh kembali,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan disiplin tidak selalu berujung pada pemberian sanksi. Menurutnya, langkah utama yang dilakukan adalah memberikan pembinaan dan pemahaman kepada ASN mengenai hak dan kewajibannya.
“Penegakan disiplin itu sifatnya pembinaan. ASN harus memahami dulu aturan yang berlaku, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







