Bolos Kerja hingga Terjerat Hukum, BKD Kaltara Ungkap Ragam Pelanggaran ASN

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Amrimpa, mengungkapkan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani pemerintah daerah sepanjang 2026 cukup beragam, mulai dari tidak masuk kerja hingga kasus yang telah memasuki proses hukum.

“Ada beberapa kasus yang kami tangani dengan jenis pelanggaran yang bervariasi, mulai dari tidak masuk kerja, pelanggaran etik, hingga perkara yang sudah diproses aparat penegak hukum,” ujar Andi, Sabtu (24/7/2026).

Baca Juga :  BKD Kaltara Perkuat Penegakan Disiplin ASN

Ia menjelaskan, terhadap ASN yang tersangkut perkara pidana, pemerintah daerah menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika seorang ASN telah berstatus tersangka, maka dapat diberhentikan sementara. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apabila dijatuhi hukuman pidana dua tahun atau lebih, maka diberhentikan sebagai ASN. Jika hukumannya di bawah dua tahun, penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  BKD Kaltara Minta OPD Terapkan Disiplin Pegawai Sesuai Peraturan Pemerintah

Andi menyebut, Pemprov Kaltara juga telah memberhentikan sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang telah memiliki putusan hukum tetap. Selain penegakan sanksi, BKD juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga etika dan disiplin selama menjalankan tugas, termasuk tidak melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas pada jam kerja.

Baca Juga :  Jabatan Eselon II Kosong, BKD Kaltara Mulai Siapkan Pelaksanaan Seleksi Terbuka

Menurutnya, pengawasan terhadap disiplin ASN juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami ingin seluruh ASN memahami bahwa disiplin bukan hanya soal hukuman, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Andi. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *