benuanta.co.id, BULUNGAN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Amrimpa, mengungkapkan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani pemerintah daerah sepanjang 2026 cukup beragam, mulai dari tidak masuk kerja hingga kasus yang telah memasuki proses hukum.
“Ada beberapa kasus yang kami tangani dengan jenis pelanggaran yang bervariasi, mulai dari tidak masuk kerja, pelanggaran etik, hingga perkara yang sudah diproses aparat penegak hukum,” ujar Andi, Sabtu (24/7/2026).
Ia menjelaskan, terhadap ASN yang tersangkut perkara pidana, pemerintah daerah menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika seorang ASN telah berstatus tersangka, maka dapat diberhentikan sementara. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apabila dijatuhi hukuman pidana dua tahun atau lebih, maka diberhentikan sebagai ASN. Jika hukumannya di bawah dua tahun, penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Andi menyebut, Pemprov Kaltara juga telah memberhentikan sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang telah memiliki putusan hukum tetap. Selain penegakan sanksi, BKD juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga etika dan disiplin selama menjalankan tugas, termasuk tidak melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas pada jam kerja.
Menurutnya, pengawasan terhadap disiplin ASN juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami ingin seluruh ASN memahami bahwa disiplin bukan hanya soal hukuman, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Andi. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







