benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong penyelesaian hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan BAZNAS Kaltara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah. Dalam pertemuan itu, sejumlah pihak membahas perkembangan proses penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Syamsuddin mengatakan, DPRD berkepentingan memastikan setiap tahapan penyelesaian dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar hak-hak yang menjadi kewajiban pemerintah dapat ditunaikan secara tepat.
“DPRD menginginkan penyelesaian persoalan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga seluruh prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hak keuangan pimpinan BAZNAS telah menyelesaikan proses harmonisasi. Saat ini, rancangan regulasi tersebut masih menunggu tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat ditetapkan.
Komisi IV DPRD Kaltara menilai keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak keuangan pimpinan BAZNAS. Selain itu, aturan yang jelas juga diperlukan untuk mendukung tata kelola kelembagaan yang baik.
Syamsuddin menegaskan, penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS tidak boleh mengganggu pelaksanaan program-program yang selama ini menyentuh masyarakat. BAZNAS memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan regulasi berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar proses penyelesaiannya dapat segera dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia juga menilai langkah penyelesaian yang dilakukan saat ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola dana umat. Dengan tata kelola yang baik dan kepastian hukum yang kuat, BAZNAS diharapkan dapat terus menjalankan program pemberdayaan dan pelayanan sosial secara optimal.
Komisi IV DPRD Kaltara memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh tahapan regulasi selesai dan hak keuangan pimpinan BAZNAS dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina








