Bulog Tarakan Siapkan 160 Ribu Liter MinyaKita untuk Bantuan Pangan

benuanta.co.id, TARAKAN – Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tarakan memastikan pasokan MinyaKita untuk masyarakat umum segera tersedia di Kota Tarakan setelah tambahan delapan kontainer dalam proses pengiriman dari Tangerang.

Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin, mengatakan saat ini stok MinyaKita yang berada di gudang Bulog masih diprioritaskan untuk kebutuhan bantuan pangan pemerintah.

“Saat ini MinyaKita di Bulog memang khusus untuk bantuan pangan saja stoknya. Untuk penjualan umum memang masih belum tersedia karena masih dalam perjalanan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa ke Pusat

Menurutnya, tambahan delapan kontainer yang sedang dikirim memiliki kapasitas sekitar 20 ribu liter per kontainer atau total mencapai 160 ribu liter.

“Insyallah sebelum akhir bulan Juni sudah bisa kami salurkan di Kota Tarakan. Penyaluran awal difokuskan ke pasar-pasar rakyat, setelah itu baru didistribusikan ke Rumah Pangan Kita dan saluran lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Jemput Bola BPJS Kesehatan, Pekerja yang Belum Terdaftar JKN Bisa Mengadu

Untuk bantuan pangan alokasi Februari dan Maret, setiap penerima memperoleh 4 liter MinyaKita. Dengan jumlah penerima sebanyak 30.369 orang, total minyak goreng yang dialokasikan mencapai sekitar 121 ribu liter.

Zamahsyari menjelaskan harga jual MinyaKita tetap mengikuti ketentuan pemerintah. Harga Eceran Tertinggi untuk distribusi ke pengecer sebesar Rp14.500 per liter, sedangkan Harga Eceran Tertinggi kepada konsumen akhir sebesar Rp15.700 per liter.

Selain MinyaKita untuk bantuan pangan, Bulog juga memiliki stok minyak goreng premium sebanyak 21 ribu liter. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 ribu liter telah terdistribusi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan 60 Persen Bangunan Warung Bakso Mie Ayam di Jalan Mulawarman

Zamahsyari juga mengingatkan, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng subsidi, melainkan minyak goreng yang disediakan melalui kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *