benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2 Maret 2026.
Posko ini melayani aduan pekerja yang belum menerima haknya, baik secara langsung di kantor Disnakertrans, maupun secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin mengatakan, layanan pengaduan dibuka hingga 27 Maret 2026. Petugas mediator hubungan industrial disiagakan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Jika ada THR yang belum dibayarkan, pekerja bisa langsung mengadu. Mekanismenya sudah jelas, termasuk layanan secara online,” ujar Hasanuddin, Rabu (4/3/2025)
Ia menjelaskan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Rumusnya, satu bulan upah dibagi 12 bulan masa kerja, lalu dikalikan lamanya bekerja.
Sebagai contoh, pekerja yang baru bekerja dua bulan dengan upah Rp 2 juta per bulan, maka perhitungannya dua bulan dikalikan Rp 2 juta, kemudian dibagi 12 bulan.
Hasanuddin menegaskan, pekerja lepas, termasuk yang bekerja di pertokoan, tetap berhak melapor jika tidak menerima THR sesuai ketentuan. Secara regulasi, hak tersebut melekat sepanjang hubungan kerja dapat dibuktikan.
Meski demikian, pada tahun lalu hampir tidak ada laporan yang masuk ke Disnakertrans. Kondisi itu, kata dia, menyulitkan pemerintah dalam melakukan penindakan.
“Kalau tidak ada laporan, kami juga kesulitan menindaklanjuti,” katanya.
Disnakertrans mengingatkan perusahaan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR. Perusahaan yang lalai terancam sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap pembukaan posko ini dapat mendorong pekerja lebih berani melapor serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi menjelang Hari Raya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







