benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa berbagai kemudahan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, penggunaan internet yang tidak terkontrol juga menimbulkan ancaman bagi anak-anak.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga April 2026 menunjukkan sekitar 5 juta anak di Indonesia telah mengakses konten pornografi. Selain itu, sebanyak 80 ribu anak usia 8 hingga 10 tahun dilaporkan terjerat judi online.
Meningkatnya paparan konten negatif tersebut tidak terlepas dari tingginya penggunaan gadget di kalangan anak-anak. Kondisi ini semakin terasa sejak masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan kegiatan belajar dilakukan secara daring dari rumah. Kurangnya pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor yang membuat anak lebih mudah mengakses berbagai konten di internet.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Bulungan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada anak maupun keluarga.
Kepala DPPPAPPKB Bulungan, Adriana mengatakan pihaknya memiliki tugas dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk memberikan pendampingan kepada keluarga yang membutuhkan.
“Kami memang menangani perlindungan anak dan perempuan serta pendampingan. Kami juga melakukan sosialisasi kepada anak-anak, remaja, dan orang tua sebagai salah satu upaya pencegahan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, DPPPAPPKB memiliki beberapa bidang yang menangani perlindungan anak, mulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
“Kalau ada keluarga yang membutuhkan pendampingan bisa datang kepada kami. Nanti akan kami dampingi. Di UPTD PPA ada penanganan kasus, pendampingan, dan penjangkauan. Sedangkan bidang PPA lebih banyak melakukan sosialisasi dan edukasi kepada keluarga maupun anak-anak,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Puspaga yang menyediakan konsultasi dan pembelajaran keluarga baik secara langsung maupun daring.
“Kami juga memiliki Puspaga atau Pusat Pembelajaran Keluarga. Layanan ini bisa diakses secara online maupun offline,” katanya.
Meski tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas digital anak, DPPPAPPKB tetap mendukung upaya pencegahan melalui edukasi yang rutin dilakukan di sekolah-sekolah.
“Untuk pengawasan terkait pornografi digital, judi online, dan konten negatif lainnya memang bukan tugas kami secara langsung. Tetapi kami tetap melakukan sosialisasi kepada para pelajar dan keluarga,” ungkap Adriana.
Menurutnya, pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga, khususnya orang tua sebagai orang terdekat anak.
“Pengawasan terhadap penggunaan gadget dan internet harus dilakukan oleh orang tua. Melalui Puspaga, kami bisa membantu memberikan bimbingan dan pembekalan kepada orang tua agar dapat mendampingi anak-anak mereka dengan lebih baik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







