benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus peredaran gelap narkotika dengan cara menyembunyikan di sela-sela kayu jalanan diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan. Adapun tersangka SY (25) digrebek Tim Berantas saat hendak ke luar dari rumahnya di Jalan Jembatan Bongkok RT.21 Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan bahwa kejadian ini pada Jumat, 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.30. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya langsung menuju lokasi yang dicurigai dan memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi penggeledahan di rumah SY.
“Tim langsung melakukan penggeledahan badan serta rumah SY yang didapati barang bukti di jalanan kayu depan rumahnya, talang air rumah dan sela-sela dinding rumah pelaku,” sebutnya dihadapan awak media, (22/6/2022).
Adapun hasil dari penggeledahan luar rumah yang ditemukan di jalanan kayu, berupa 1 buah dompet berisi sabu sebanyak 8 bungkus. Kemudian, di atap talang air ditemukan 1 bungkus kotak rokok serta selembar tisu putih dan 1 plastik bening berisi sabu.
Selain itu, ditemukan pula timbangan digital dan spidol hitam yang diduga kuat ada kaitan dengan barang diduga sabu tersebut.
“SY mengakui bahwa itu adalah miliknya dan dijual guna mendapatkan keuntungan. Setelahnya SY dan barang bukti dibawa ke kantor dan berat sabu 9 bungkus tersebut ialah 2,76 gram,” urai Agus.
Selain sabu ditemukan pula 3 amplop putih di kantong celana SY yang masing-masing berisi uang senilai Rp 150 ribu. Untuk diketahui, bahwa SY juga sudah lama memakai barang haram tersebut namun berdasarkan pengakuannya ia baru mengedarkan sekitar 3 hari lalu.
“Dulunya dia pengepul kepiting, ya tahulah kalau ke kerjaan begitu alasan dia biar kuat begadang terus mungkin dirasa kurang penghasilan kepiting dia beralih ke pengedar tadi,” bebernya.
Dalam kasus ini, terdapat seorang DPO berinisial MD yang memberikan SY sabu untuk dijualkan. Untuk keberadaan MD saat ini diduga kuat sudah melarikan diri ke luar kota.
Atas kejadian ini SY disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan badan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







