Tarakan – Perjuangan panjang yang di lalui Badan Amil Zakat Nasional (Tarakan) mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) akhirnya berbuah manis.
Pasalnya Perda Zakat di Tarakan yang merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2011 yang sudah di tetapkan oleh pemerintah RI tentang regulasi pengelolaan zakat di Indonesia akhirnya di sahkan oleh Walikota Tarakan dr. Khairul dan Jajaran DPRD Tarakan di Kantor DPRD Tarakan, Rabu (24/02/2021).
“Baik Pemkot maupun DPRD Tarakan sudah sama-sama menyepakati di perdakannya dalam mengelola zakat, dengan perda di harapkan lebih spesifik peningkatan zakat di masyarakat,” ujar Ketua Pelaksana Baznaz Tarakan Syamsi Sarman kepada awak media.
Syamsi menjelaskan, dalam satu tahun kedepan kami akan berupaya sosialisasi agar masyarakat tidak kaget dengan perda zakat yang baru di tetapka ini. Meskipun, mayoritas masyarakat sudah paham soal adanya pembahasan maupun pelaksanaan zakat.
Antusias sudah besar, lanjutnya, kesadaran masyarakat dalam berzakat terbukti tiap tahun nya mengalami peningkatan dalam berzakat. Pada waktu covid ini pun zakat di Tarakan tidak mengalami tidak adanya penurunan maupun peningkatan yang signifikan.
“Targetnya di tahun 2022 zakat di tarakan sudah efektif karena tidak ada persoalan dari masing-masing masyarakat yang berzakat dengan pengelolaan zakat dengan benar,” jelasnya.
Terakhir, Syamsi membeberkan, total zakat yang terkumpul saat ini sudah terbilang besar di angka 7 – 8 milliar dari target potensi zakat di Tarakan 20 milliar dengan jumlah penduduk yang kurang lebih 200 ribu jiwa. Di tahun 2021 kita menargetkan 8 milliar karena kondisi Covid-19 yang kurang memungkinkan.
Dalam kondisi saat ini banyak pengusaha-pengusaha kurang dalam membayar zakat. Maka dari itu kami tidak menaikkan target dan berharap kondisi ini segera membaik.
“Masalah covid-19 ini kami mengakui mengenai zakat pun mengalami penurunan, banyak pengusaha maupun ASN sulit untun pembayaran zakat. Mudahan dengan di sahkannya perda ini akan mendorong untuk mencapai target tersebut,” tutupnya.(*)
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli







