Walikota Tarakan Apresiasi DPRD Tarakan Dalam Pengesahan Perda Zakat

Tarakan – Walikota Tarakan dr Khairul menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPRD Tarakan karena sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Zakat untuk kepentingan ummat dan orang banyak

Saat di temu selepas Rapat Paripurna, dr Khairul menyampaikan pengajuan Perda ini sudah dari tahun yang lalu dan kedepannya Perda Zakat akan di masukkan dalam lembaran Perda Tarakan.

“Dengan adanya Perda Zakat, kami mengharapkan pengendalian pembayaran dan pemanfaatan zakat lebih terarah,” ujar dr Khairul kepada awak media, Rabu (24/02/2021).

Khairul membeberkan bahwa antusias dari masyarakat dalam membayar luar biasa dengan adanya perda ini animo masyarakat akan bertambah dalam membayar zakat.

Ia pun menyoroti, banyak instansi pembayaran zakat akan di atur dalam perda tersebut, mudahan lebih tertib dan potensi pembayaran zakat bisa di optimalkan.

“Banyak masyarakat tidak membayar zakat karena tidak memahami dalam pengelolaannya dan kedepannya perda ini akan masif di sosialisasikan agar menyelesaikan persoalan itu,” jelasnya.

Terakhir, dr Khairul mengatakan, berlandaskan dengan UU No 23 Tahun 2011 yaitu lembaga zakat diatur dengan dua model. Pertama, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Kedua, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

Adanya Perda Zakat di Tarakan dapat merapikan baik lembaga zakat yang di kelola perseorangan atau masyarakat maupun yang di kelola pemerintah.

“Mudahan dengan adanya perda ini bisa melampaui target yang sudah canangkan,” tutupnya.(*)

Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *