TARAKAN – Buntut panjang kasus Nurbaya, wanita paruh baya yang menggugat pihak BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Telkomsel lantaran mengalami dugaan kebocoran data dan pengurasan rekening ratusan juta miliknya kembali dilanjutkan ke meja hijau.
Agenda sidang perdana gugatan atas kasus raibnya uang nasabah di Bank BRI Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan yang dijadwalkan pukul 09.00 Wita Rabu 17 Februari 2021 itu harus mundur lantaran pihak tergugat satu dan dua atau kuasa hukumnya belum hadir.
Hingga pukul 14.00 Wita, sidang hanya dihadiri pihak penggugat dalam hal ini Nurbaya didampingi kuasa hukumnya Edi Siswanto dan Derry Ramadhan serta pihak tergugat 3 yaitu pihak BRI.
Kepada media kuasa hukum penggugat, Edi Siswanto didampingi Derry Ramadhan mengatakan, sidang hanya dihadiri pihak tergugat 3 yaitu Bank BRI sementara tergugat 1 dan 2 yaitu Telkomsel dan GraPARI tidak hadir.
“Tadi sudah hadir dari pihak tergugat 3 yaitu dari pihak BRI sudah hadir, sementara tergugat 1 dan 2 tidak hadir,” ujar Edi Siswanto kepada benuanta.co.id, Rabu (17/2/2021).
Kendati pihak tergugat 1 dan 2 tak hadir dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum korban berharap ada penyelesaian yang baik dari tergugat untuk hadir dipersidangan, apakah perkara akan dilanjutkan ke dalam sidang lanjutan atau penyelesaian secara mediasi, pihaknya masih membuka diri jika cara mediasi dilakukan.
“Kami tetap membuka diri untuk melakukan mediasi. Kami cuma minta pengembalian kerugian nasabah kami itu saja,” harapnya.
Kata dia, pihak penggugat sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak tergugat dan menyangkan hanya ada pihak BRI yang hadir, sedangkan tergugat lain dalam hal ini Telkomsel dan GraPARI tidak ada konfirmasi apapun.
“Kalau tidak hadir lagi (sidang), ada konsekuensi hukum, berdasarkan gugatan kita karena (tergugat) ada diduga perbuatan melawan hukum,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







