TARAKAN – Rabu, (3/2/2021) Sat Reskrim Polres Tarakan sebut laporan Mukhlis Ramlan terkait dugaan kelalaian dan penganiayaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan masih dalam tahap pemeriksaan para saksi.
Untuk diketahui, laporan yang berasal dari seorang pengacara bernama Mukhlis Ramlan tersebut didasari oleh dugaan perlakuan RSUD Tarakan yang dinilai kurang baik sehingga menjadi salah satu faktor ibu dari Mukhlis, almarhum Megawati (63) menutup usia.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Tarakan, IPTU M. Aldi mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan para saksi.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, dan fokus pemeriksaannya itu ke fakta di lapangan dan Standart Operasional Prosedur (SOP) dari rumah sakit,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu (3/2/2021).
Aldi menjelaskan, penyelidikan kasus tidak dilakukan secara terburu-buru, mengingat sebagian besar saksi merupakan tenaga kesehatan, proses pemeriksaan akan mengedepankan protokol kesehatan.
“Untuk penanganan kasus ini, tidak terlalu terburu-buru, karena kita terapkan protokol kesehatan, rata-rata saksi merupakan tenaga kerja di ruang tulip, jadi besar potensi penyebaran Covid,” terangnya.
“Sebelumnya sudah ada dipanggil, syukur anggota gak ada yang terpapar Covid-19, untuk progres kedepannya kita minta minimal ada SWAB – antigen, karena rumah sakit hanya fasilitasi dengan PCR, pengambilan keterangan butuh waktu,” tambahnya
“Intinya kasus ini akan terus berprogres, kita juga masih memeriksa tenaga kesehatan dari pertamedika karena almarhum juga sempat dirawat di sana. Saat ini, pemeriksaan dilakukan kepada dokter ruangan, kepala ruangan, yang berkaitan dengan layanan, dokter yang piket, dan perawat yang piket,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







