benuanta.co.id, TARAKAN – Wacana penanganan isu LGBT di Kota Tarakan mulai bergeser dari sekadar respons sosial menjadi pembahasan mengenai kebutuhan regulasi daerah. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan dihadapkan pada persoalan yang tidak sederhana, tentang bagaimana merespons tekanan publik tanpa melahirkan aturan yang justru tumpang tindih dengan hukum yang lebih tinggi.
Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus mengatakan, DPRD tidak ingin terburu-buru membentuk Peraturan Daerah (Perda) hanya karena adanya desakan masyarakat. Menurutnya, setiap regulasi harus memiliki landasan akademis yang kuat serta dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Kalau kita buat Perda sekarang tapi nanti berbenturan dengan undang-undang di atasnya, kan Perda-nya jadi tidak laku atau batal demi hukum. Padahal proses pembuatan Perda itu panjang dan memakan biaya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan dilema yang kini dihadapi DPRD Tarakan. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut merespons keresahan masyarakat. Di sisi lain, respons tersebut tidak bisa serta-merta diterjemahkan menjadi aturan yang berpotensi bermasalah secara hukum.
Apalagi, menurut Yunus, pemerintah pusat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat masih menggodok regulasi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Oleh karena itu, DPRD Tarakan memilih menunggu arah kebijakan nasional sembari melakukan kajian di tingkat daerah.
Di tengah pembahasan regulasi, DPRD juga menghadapi persoalan lain yang lebih mendesak, yakni potensi munculnya aksi sweeping oleh masyarakat. Yunus secara tegas meminta masyarakat tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum. Menurutnya, sweeping yang dilakukan secara sepihak justru berisiko memunculkan persoalan baru, mulai dari persekusi, bentrokan hingga gangguan keamanan.
“Saya berharap jangan ada aksi sweeping sendiri. Takutnya terjadi bentrok. Sebaiknya kita menunggu,” ungkapnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena penanganan isu sensitif di ruang publik tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan tanpa mengorbankan ketertiban sosial dan hak warga.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya membuat larangan atau memperketat pengawasan. Mekanisme penanganan, batas kewenangan, hingga perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan main hakim sendiri juga perlu diperjelas.
Sebagai langkah awal, DPRD Tarakan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tarakan Simon Patino. Pansus tersebut akan mengkaji payung hukum serta kemungkinan langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Pembentukan Pansus sekaligus menjadi ujian apakah DPRD mampu menghasilkan kebijakan berbasis kajian atau hanya merespons tekanan publik yang sedang berkembang. Sebab, jika regulasi nantinya hanya berorientasi pada pelarangan tanpa memperjelas aspek pencegahan, edukasi, pengawasan dan mekanisme penindakan, kebijakan tersebut berpotensi tidak menyelesaikan akar persoalan.
DPRD pun membuka kemungkinan agar kajian tidak berhenti pada isu LGBT. Persoalan sosial lain seperti radikalisme, terorisme hingga perundungan atau bullying dapat dimasukkan dalam pembahasan.
Pendekatan tersebut membuat pembahasan berpotensi diarahkan pada regulasi yang lebih luas mengenai pencegahan persoalan sosial dan perlindungan masyarakat, bukan semata-mata menyasar kelompok tertentu.
Sementara itu, DPRD mengapresiasi surat edaran Pemerintah Kota Tarakan kepada sekolah-sekolah sebagai langkah pencegahan. Yunus menilai sekolah dan keluarga merupakan lingkungan paling awal dalam memberikan edukasi serta pengawasan kepada anak.
Namun, upaya tersebut juga membutuhkan kejelasan pendekatan. Pencegahan terhadap pengaruh negatif di kalangan pelajar idealnya tidak berhenti pada pelarangan, tetapi dibarengi pendidikan, pendampingan dan komunikasi yang mampu menjangkau anak serta keluarga. DPRD menilai guru, orang tua dan Satpol PP memiliki peran masing-masing dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap kondusif.
Pada akhirnya, persoalan yang kini dihadapi Tarakan bukan semata soal perlu atau tidaknya Perda mengenai LGBT. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah dan DPRD menyusun kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat, dapat diterapkan secara proporsional, sekaligus mencegah keresahan publik berkembang menjadi konflik antarwarga.
Sebab, ketika regulasi belum tersedia tetapi masyarakat sudah bergerak melakukan sweeping sendiri, ruang abu-abu penanganan justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








