967 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT RI, 13 Orang Langsung Bebas

Nunukan63 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 967 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, mengungkapkan dari 967 narapidana yang menerima remisi tersebut, sebanyak 17 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah itu, 13 orang langsung bebas, sementara empat lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

“Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 1.127 orang, terdiri dari 124 orang tahanan dan 1.003 orang narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 967 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026,” sebut Donny.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Nunukan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah 2026

Donny menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 103 orang menerima remisi satu bulan, 154 orang dua bulan, 269 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 120 orang lima bulan, dan 93 orang menerima remisi enam bulan. Sementara untuk 17 penerima Remisi Umum II, sebanyak 13 orang langsung bebas. Sedangkan empat orang lainnya belum dapat langsung menghirup udara bebas karena masih menjalani pidana subsider.

“Untuk empat orang penerima Remisi Umum II yang menjalani pidana subsider, tiga orang merupakan perkara narkotika dan satu orang perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelasnya.

Dari klasifikasi perkara, Donny menyebut penerima remisi tahun ini didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 637 orang atau sekitar 63,50 persen. Kemudian perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen, serta perkara pencurian sebanyak 83 orang.

Baca Juga :  Kerap Tidur di Fasilitas Umum, Anak Terlantar di Nunukan Dibawa ke LKSA

Menurut Donny, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menjaga kedisiplinan dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” katanya.

Ia berharap remisi yang diberikan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga :  Paskibraka Nunukan Kondisinya Prima Jelang Hari Kemerdekaan

Khusus kepada 13 warga binaan yang langsung bebas, Donny berpesan agar mereka dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesannya.

Donny berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berproses selama menjalani pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga serta masyarakat. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *