benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan mencatat sebanyak 11 kasus penanganan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga September 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kedisiplinan dan integritas ASN tetap terjaga dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Penanganan kasus disiplin ASN ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap ASN mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap pelanggaran kami proses sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kaharuddin.
Berdasarkan data BKPSDM Nunukan, dari 11 kasus tersebut, sebanyak dua kasus telah ditetapkan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tindak pidana korupsi.
Kemudian, tiga kasus telah ditetapkan dengan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Rinciannya, dua kasus karena pelanggaran hukuman disiplin berat dan satu kasus karena pidana dengan putusan inkrah lebih dari dua tahun.
Sementara itu, empat kasus lainnya masih dalam proses penetapan hukuman disiplin berat. Selain itu, terdapat dua kasus terkait pidana yang masuk dalam penanganan kepegawaian. Untuk dua kasus pidana tersebut, satu ASN diberhentikan sementara hingga adanya putusan inkrah, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam proses pemberhentian sementara.
Jika dilihat dari jenis pelanggarannya, kasus yang ditangani BKPSDM Nunukan didominasi pelanggaran disiplin masuk kerja sebanyak empat kasus.Selanjutnya, terdapat dua kasus pelanggaran terkait tindak pidana korupsi, dua kasus pelanggaran yang menunjukkan persoalan integritas, sikap dan perilaku di dalam maupun di luar jam dinas, serta dua kasus tindak pidana pencabulan. Sementara satu kasus lainnya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.
Kaharuddin menegaskan, penegakan disiplin tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan aparatur.
“Disiplin ASN bukan hanya soal kehadiran atau kepatuhan terhadap aturan kepegawaian, tetapi juga menyangkut integritas, sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pelanggaran diproses berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Bagi setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kami berharap penegakan disiplin ini menjadi bagian dari pembinaan agar ASN semakin profesional, berintegritas dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







