benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 87 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan pada Senin (29/9/2026). Dari jumlah tersebut, 54 orang tercatat masuk ke Malaysia secara ilegal.
Selain pelanggaran keimigrasian, sebanyak 22 orang dideportasi karena izin tinggal telah habis, delapan orang terkait penyalahgunaan narkoba, dan tiga orang terlibat kasus kriminal lainnya.
Kasi Perlindungan BP3MI Kalimantan Utara, Aspriansyah, mengatakan seluruh deportan tiba di Pelabuhan Tunon Taka dan selanjutnya menjalani pemeriksaan serta pendataan oleh petugas gabungan.
“Setelah tiba, mereka dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur sebelum diarahkan ke Rusunawa untuk penampungan sementara,” kata Aspriansyah.
Sebanyak 87 WNI tersebut tiba menggunakan KM Labuan Ekspres 5. Setelah pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Nunukan dan pemeriksaan barang bawaan oleh Bea Cukai, para deportan kemudian dibawa menuju Rusunawa BP3MI.
Di tempat penampungan sementara, mereka kembali didata sambil menunggu jadwal kapal untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.
Aspriansyah mengingatkan para PMI yang ingin kembali bekerja ke Malaysia agar menempuh jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Kalau ingin kembali bekerja ke luar negeri, harus melalui prosedur yang berlaku dan melengkapi dokumen. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan secara cepat dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya.
Dari 87 deportan, sebanyak 36 orang merupakan warga Kalimantan Utara dan 37 orang berasal dari Sulawesi Selatan. Sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Komposisi deportan terdiri dari 58 laki-laki dewasa, 17 perempuan dewasa, enam anak laki-laki dan enam anak perempuan.
BP3MI Kaltara mencatat pemulangan kali ini dilakukan secara mandiri atau swadaya dari Tawau hingga daerah asal masing-masing. Meski demikian, bantuan tetap diberikan bagi deportan yang berada dalam kondisi darurat, seperti sakit atau tidak memiliki biaya yang cukup untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.
Ke-87 WNI tersebut sebelumnya berada di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau dan dipulangkan berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau. BP3MI Kaltara juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di Malaysia agar tidak menggunakan jalur nonprosedural.
“Selain berisiko dideportasi, keberangkatan tanpa dokumen resmi juga dapat menyulitkan PMI memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







