Dua Pembobol Toko Sembako di Jalan TVRI Diringkus Polisi, Korban Alami Kerugian Rp150 Juta

Hukrim, Nunukan22 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Salah satu toko sembako di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dibobol maling. Aksi pencurian tersebut menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, kasus tersebut diketahui pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, setelah salah satu karyawan mendengar suara seperti aktivitas mencongkel dari lantai tiga toko.

“Setelah mendapat informasi, pemilik menghubungi saksi untuk mengecek kondisi toko. Saat diperiksa, ditemukan dua jendela di lantai tiga dalam kondisi rusak atau terbobol,” kata Wisnu.

Baca Juga :  Penanganan Perkara Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi Diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltara

Dari pemeriksaan awal, sejumlah barang dagangan di dalam toko diketahui telah hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat. Hasilnya, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial HA (25) dan MI (23).

Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Nunukan Timur. “Pelaku HA kita amankan di sekitar Jalan TVRI, tepatnya di lokasi kejadian. Sementara MI diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim,” ujarnya.

Saat menjalani pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.

Baca Juga :  Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Tangkap Dua Penimbun BBM Subsidi di Bulungan, 17 Jeriken Pertalite Disita

Barang bukti yang diamankan antara lain 14 dus Mi Maggi Kari, dua dus Apollo Chocolate, empat dus Swiss Roll, delapan dus Milo ukuran 900 gram, empat dus Milo ukuran 400 gram dan delapan dus Milo ukuran 200 gram.

Selain barang dagangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni masker ninja warna hitam, sepasang sarung tangan hitam, stoking sepinggang warna krem, masker buff bermotif abstrak dengan logo kepala kucing, serta satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna silver dengan nomor polisi KU 1505 NB.

Baca Juga :  Melintas di Pos Petugas Pakai Motor Curian, Pria 54 Tahun di Nunukan Diciduk Satgas Pamtas RI-Malaysia

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang lainnya berinisial F yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang yang belum ditemukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *