benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menegaskan perannya sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mendukung peningkatan kepatuhan kepesertaan jaminan kesehatan melalui fungsi pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tarakan, Ryan Asprimagama, menjelaskan keterlibatan kejaksaan dalam kegiatan tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi bidang Datun yang memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan ranah perdata maupun tata usaha negara.
“Seharusnya seperti yang disampaikan tadi, balik lagi Kejaksaan hadir di sini sebagai partner dari BPJS Kesehatan. Salah satu fungsi bidang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang melakukan pendampingan hukum yang berkaitan dengan ranah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan ini juga mewujudkan tingkat keberhasilan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Ryan.
Melalui kolaborasi tersebut, Kejari Tarakan diharapkan dapat mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha maupun pihak terkait terhadap kewajiban kepesertaan jaminan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, menilai pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban BPJS Kesehatan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah hingga level paling dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, Rukun Tetangga (RT), lurah, dan camat memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga dapat berfungsi sebagai wadah untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.
“Yang terdekat dari masyarakat adalah RT, lurah dan camat. Sehingga diharapkan mereka betul-betul menjalankan fungsi di masyarakat dan bisa menjadi wadah,” katanya.
Maria juga mengaitkan pengawasan tersebut dengan proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, ketika pelaku usaha mengajukan izin melalui OSS, seharusnya terdapat edukasi maupun pengingat mengenai kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk memastikan seluruh karyawan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Ketika ada pelaku usaha bermohon izin melalui OSS atau Online Single Submission, maka seharusnya diingatkan dan diedukasi dengan menanyakan apakah hak-hak pekerjanya sudah ditunaikan atau belum,” jelasnya.
Ia menegaskan terdapat kewajiban para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab terhadap pekerjanya.
Maria menilai pembiaran terhadap pekerja yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi.
“Kalau kita perhatikan, pelaku usaha ini harus betul-betul memperhatikan bahwa mereka berusaha berarti mereka memiliki kewajiban. Pembiaran terhadap tidak diberikannya kewajiban berupa pendaftaran BPJS terhadap pekerjanya berarti itu potensi maladministrasinya ada, yaitu dalam bentuk kelalaian pembiaran,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku usaha juga merupakan bagian dari penyelenggara layanan publik, khususnya kepada para pekerja yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan.
Apabila dalam praktiknya kewajiban tersebut masih diabaikan, Ombudsman berharap momentum peluncuran program yang dilakukan dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial, termasuk melalui penyebaran flyer digital.
“Kita berharap melalui launching ini, momentum ini segera tersebarluaskan informasinya, flyer di media sosial atau platform mana pun, sehingga pekerja menggunakan hak mereka untuk mengadu. Karena mereka merupakan bagian dari pengawasan layanan publik yang fungsi pengawasannya dimulai ketika mereka mengadu terkait hak-hak mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








