Banyak Pelaku UMKM di Tarakan Belum Miliki SPP-IRT

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan mengingatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi pangan olahan agar tidak hanya mengandalkan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kendati izin usaha telah terbit, pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan melalui pembinaan dan pemeriksaan lapangan sebelum memperoleh rekomendasi dari Dinkes.

Kepala Dinkes Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), padahal sertifikat tersebut menjadi jaminan produk pangan kemasan telah memenuhi standar keamanan pangan.

Baca Juga :  Hoaks Begal Gunung Selatan Berakhir dengan Permintaan Maaf

Menurutnya, perubahan mekanisme perizinan membuat proses kini dimulai melalui OSS. Setelah seluruh dokumen diunggah dan izin terbit secara administratif, Dinkes akan melakukan visitasi ke lokasi produksi.

“Dulu visitasi dilakukan terlebih dahulu baru mengurus izin. Sekarang OSS lebih dulu, baru kami melakukan kunjungan. Kalau saat diperiksa masih ada persyaratan yang belum lengkap, penerbitan rekomendasi akan ditunda sampai semuanya dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Cekcok Soal Pekerjaan, Mandor Tikam Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Tarakan

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha juga wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan materi mengenai cara pengolahan makanan yang baik, pemilihan bahan baku, sanitasi, hingga penggunaan kemasan yang sesuai standar. Sertifikat penyuluhan menjadi salah satu syarat pengurusan SPP-IRT.

Saat visitasi, petugas Dinkes akan memeriksa tempat produksi, proses pengolahan, bahan baku yang digunakan, hingga kemasan produk. Apabila ditemukan kekurangan, pelaku usaha diberikan waktu, termasuk hingga dua bulan, untuk melengkapinya sebelum rekomendasi diterbitkan.

Baca Juga :  Polres Tarakan Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Dugaan Curas

Devi menegaskan, Dinkes juga melakukan pembinaan rutin sedikitnya satu kali dalam setahun guna memastikan mutu dan keamanan pangan tetap terjaga. Ia menambahkan, SPP-IRT hanya diperuntukkan bagi pangan olahan dalam kemasan yang memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari.

“Kalau makanan hanya bertahan satu atau dua hari tentu tidak bisa diterbitkan SPP-IRT karena sebelum seluruh proses selesai produknya sudah kedaluwarsa,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *