benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Utara memusnahkan sebanyak 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen resmi sebagai langkah menjaga keamanan hayati wilayah perbatasan.
Pemusnahan itu menjadi bagian dari upaya pencegahan masuknya penyakit hewan dan tumbuhan berbahaya ke Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud menjelaskan, barang yang dimusnahkan berasal dari dua kategori, yakni barang bukti pelanggaran pidana karantina dan barang bawaan penumpang yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan. Ia menegaskan tindakan itu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang dimusnahkan pertama konteksnya barang bukti pelanggaran Undang-Undang Karantina, kemudian yang kedua barang bawaan penumpang tanpa dokumen,” ungkapnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, pemusnahan barang bawaan penumpang umumnya berasal dari jalur internasional, terutama dari Tawau, Malaysia, yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal. Kondisi geografis Kaltara sebagai daerah perbatasan membuat pengawasan harus diperketat.
“Kalimantan Utara ini berbeda dengan provinsi lain karena berbatasan dengan negara lain, sehingga risikonya lebih tinggi,” katanya.
Ia menyebut, prinsip karantina pada dasarnya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pemasukan media pembawa berisiko. Sebab, jumlah sedikit sekalipun dapat menimbulkan ancaman besar apabila membawa penyakit menular.
“Satu ayam saja kalau positif avian influenza masuk ke Kaltara, bisa jadi satu kandang terkena semua,” tegasnya.
Selain itu, Karantina Kaltara juga mewaspadai potensi penyakit khas lintas negara seperti virus Nipah yang pernah menjadi perhatian di Malaysia. Penyakit tersebut dapat menular melalui hewan tertentu maupun media lain yang terkontaminasi. Karena itu, produk hewan tanpa dokumen dipastikan langsung dimusnahkan.
“Untuk produk hewan itu kami langsung musnahkan,” ujarnya.
Ichi menambahkan, pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan mengundang instansi terkait dan media massa. Hal itu untuk menjamin transparansi serta menghindari prasangka negatif dari masyarakat.
“Jangan sampai dikira barang sitaan itu dimakan atau dijual. Makanya kami undang instansi lain dan media untuk menyaksikan,” jelasnya.
Dalam penegakan hukum, ia menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan telah mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pemasukan ilegal. Untuk kasus dari luar negeri, ancaman hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kalau dari luar negeri masuk secara ilegal, itu bisa dikenakan Pasal 86,” katanya.
Sementara untuk pelanggaran antar area dalam negeri yang tidak melalui tempat pemasukan resmi, pelaku juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Meski demikian, Karantina mengedepankan pembinaan dan sosialisasi sebelum penindakan hukum dilakukan.
“Prinsipnya ultimum remedium, pidana dilakukan ketika upaya lain tidak efektif lagi,” bebernya.
Di sisi lain, Karantina Kaltara juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha, pedagang, dan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas hewan maupun produk hewan. Menurutnya, kepatuhan terhadap dokumen karantina penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, peternakan lokal, serta ekosistem daerah.
“Kami bukan menghalangi orang usaha, tapi menjaga Kalimantan Utara dari ancaman penyakit,” tegasnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama karena ancaman penyakit tertentu dapat bertahan sangat lama di lingkungan jika sampai masuk ke daerah.
“Kalau penyakit seperti antraks masuk, dampaknya bisa sampai ke anak cucu kita. Jadi ini bukan sekadar soal barang, tapi soal perlindungan daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







