1.596 Kendaraan Terjaring P2KB di Tarakan, Tunggakan Pajak Capai Rp194 Juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Samsat Tarakan menggelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) dengan melibatkan sejumlah instansi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tarakan, Selasa (14/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, seluruh jenis kendaraan menjadi sasaran pemeriksaan, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan pribadi hingga kendaraan dinas. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga masa berlaku pajak kendaraan.

Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mengedukasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak.

“Seluruh kendaraan kita periksa, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan dinas. Kita lihat kelengkapan surat-suratnya dan masa berlaku pajaknya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang dilaksanakan, petugas menjaring sebanyak 1.307 unit kendaraan roda dua (R2) dan 289 unit kendaraan roda empat (R4).

Dari jumlah tersebut, kendaraan yang terjaring dalam kondisi jatuh tempo tercatat untuk R4 sebesar Rp147.938.900 dan R2 sebesar Rp47.021.400.

Sementara itu, selama kegiatan berlangsung, kendaraan yang melakukan pembayaran terdiri dari 41 unit R2 dengan total penerimaan Rp11.367.200, sedangkan untuk R4 tidak terdapat kendaraan yang melakukan pembayaran.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, operasi ini melibatkan berbagai instansi seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian, PT Jasa Raharja, hingga Polisi Militer untuk menjangkau kendaraan milik TNI dan Polri.

Keterlibatan lintas instansi tersebut membuat pemeriksaan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kendaraan dinas milik pemerintah, TNI, maupun Polri.

Guna mempermudah pelayanan, Samsat juga menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di lokasi operasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat yang terjaring untuk langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di tempat.

Ia mengungkapkan, bagi wajib pajak yang belum membawa uang, tetap diberikan kemudahan dengan mengisi formulir terlebih dahulu dan dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat.

“Kalau tidak bawa uang, bisa isi blangko dulu, nanti bayarnya di kantor. Jadi kita berikan dua pilihan,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, tidak ada penghapusan denda bagi kendaraan yang menunggak pajak. Wajib pajak tetap dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan, sehingga masyarakat diimbau untuk membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dalam pembayaran pajak. Ia menegaskan, pembayaran sebaiknya dilakukan langsung di loket resmi guna menghindari kerugian.

Dirinya menambahkan, apabila ditemukan adanya oknum masyarkat maupun pegawai di Samsat Tarakan yang melakukan praktik calo, masyarakat dapat melaporkan langsung melalui call center atau kepada pihak Samsat untuk segera ditindaklanjuti.

Sejauh ini, ia memastikan belum ditemukan adanya praktik percaloan di lapangan. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk mencegah potensi pelanggaran.

“Kalau calo memang kita sudah kita ingatkan jangan sampai ada kejadian seperti itu karena kalau ketahuan kita berikan sanksi Pak kalau ada oknum-oknum yang bermain gitu. Berikan sanksi. Yang penting ada bukti, ada foto, dokumentasi, kita ingatkan sekali, dua kali, tiga kali tidak ada (perubahan) kita berhentikan gitu,” tutupnya.(*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *