benuanta.co.id, BERAU– Pada Oktober 2024 lalu, tim gabungan yang terdiri dari Polres Berau bersama tim pengamanan PT Berau Coal berhasil mengungkap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat, yang terdiri dari satu unit excavator Komatsu PC195, dua unit Hitachi PC210, serta satu unit Sany SY215C, yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di area konsesi PT Berau Coal yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Belakangan ini, muncul pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas salah satu alat berat yang telah diamankan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini, menyampaikan, perusahaan dalam menjalankan operasionalnya senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengamanan yang dilakukan bersama aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan,” ujar Rudini Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, alat berat yang diamankan merupakan bagian dari barang bukti dalam proses penanganan dugaan pelanggaran hukum.
“Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan upaya-upaya yang berpotensi mengganggu proses tersebut,” tutupnya. (adv)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







