Overstay di Tarakan, WNA China Dideportasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali melakukan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Pada Juli 2025, satu orang berkewarganegaraan China terpaksa dideportasi setelah kedapatan melebihi izin tinggal yang diberikan.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Imigrasi Tarakan, Yogie Tirtana Ansor menjelaskan, WNA bernama Long Peng itu terbukti tinggal di wilayah Indonesia melampaui batas waktu izin tinggal. Kondisi ini disebut sebagai pelanggaran overstay.

“Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan kembali ke negara asalnya atau deportasi,” ujarnya, Selasa (13/9/2025).

Menurutnya, setiap WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Hal itu menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing terus dilakukan secara rutin di berbagai lokasi yang diduga terdapat keberadaan WNA. Hal ini mencakup hotel, penginapan, maupun tempat usaha lainnya.

Selain pengawasan, Imigrasi Tarakan juga gencar memberikan sosialisasi kepada para pemilik hotel dan penginapan. Mereka diminta untuk secara disiplin melaporkan keberadaan tamu WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Hal ini sesuai amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan pelaporan rutin, data keberadaan WNA bisa lebih terpantau,” tambahnya.

Dengan langkah tersebut, pihak Imigrasi berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Pencegahan dini dinilai penting agar WNA yang datang ke Indonesia tetap mematuhi aturan yang berlaku. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *