TARAKAN – Pasca ditetapkannya satu pelaku, yakni AZ yang menganiaya ZN, warga Karang Rejo hingga tewas beberapa waktu lalu oleh pihak kepolisian, hingga kini Reskrim Polres Tarakan masih terus memburu terduga pelaku lainnya.
“Kalau yang lain (terduga pelaku) masih kita lakukan pencarian terhadap keberadaan mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Guntar Arif Setiyoko saat dihubungi benuanta.co.id, Rabu (12/8/2020).
Di samping mencari keberadaan terduga pelaku lainnya, pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Total saat ini sudah ada 8 saksi yang saat itu ada di sekitar TKP penikaman. Hanya saja, untuk barang bukti senjata tajam (Sajam) jenis badik yang dihujamkan pelaku ke tubuh korban belum ditemukan. Pasalnya berdasarkan pengakuan pelaku, badik tersebut dibuangnya ke laut usai menikam.
“Ya, saat kejadian pelaku (AZ) ini mengakui (penganiayaan) menggunakan badik. Dan untuk kronologis kalau pengakuan saksi dari TKP, itu karena senggolan dan cek-cok. Kalau dari pelaku sama (senggolan dan cek-cok) tapi (pelaku) tidak mengakui ramai-ramai tapi dari keterangan saksi itu (penganiayaan) ramai-ramai,” terangnya.
“Dalam penetapan tersangka ini, pelaku disangkakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, atau pasal 351 KUHP,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







