NUNUKAN – Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan terkait masyarakat Hukum Adat, maka akan menjamin empat desa akan terlindungi dan memiliki kekuatan hukum.
Jahari, warga Hukum Adat Dayak Agabag Pagun Maunjung Tangkalon, Desa Tujuang, Kecamatan Sembakung mengatakan, sangat bersyukur dengan hukum adat yang telah di-SK-kan tersebut.
Dengan SK tersebut, masyarakat setempat dapat terlindungi dan memiliki kekuatan hukum dalam mengelola hutan. “Masyarakat kita lebih lestari dalam mengelola hutan, karena selalu melakukan musyawarah ketika ingin memanfaatkan hutan di lingkungan kami. Kami selalu bermusyawarah dalam mengambil hasil hutan,” kata Jahari kepada benuanta.co.id, Rabu (4/3/2020).
Lanjut dia, selama ini masyarakat kerap berbenturan dengan perusahaan. Saat ada perusahaan yang datang dan masyarakat tidak tahu, hal itu memunculkan gesekan. Sehingga dengan adanya masyarakat hukum adat ini, menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hutan di Kabupaten Nunukan.
Selain itu, dengan terbitnya SK tersebut pemerintah daerah lebih memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan. Mengingat masyarakat hukum adat banyak yang tinggal di wilayah perbatasan. “Dengan adanya surat keputusan hukum adat tentu sebagai penguatan kita,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







