benuanta.co.id, BERAU– Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan pentingnya proses pelantikan resmi dan kepemilikan Surat Keputusan (SK) bagi setiap organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Bukan tanpa alasan, hal ini berkaitan erat dengan regulasi ketat yang diturunkan langsung oleh pemerintah pusat.
Gamalis mengungkapkan berdasarkan aturan pusat, sebuah organisasi kepemudaan memiliki batasan usia yang sangat spesifik untuk para anggotanya.
“Ada beberapa syarat yang menjadi sebuah regulasi pusat, bahwasanya organisasi kepemudaan itu betul-betul berumur antara 16 sampai dengan 30 tahun,” ujar Gamalis, Senin (18/5/2026).
Namun menariknya, Gamalis membeberkan aturan batas usia tersebut tidak sepenuhnya kaku. Pemerintah pusat ternyata memberikan kelonggaran atau diskresi khusus bagi pengurus organisasi yang berada di tingkat pusat.
“Kecuali yang ada di pusat, itu sampai dengan 40 (tahun), diskresinya dapat itu,” lanjutnya.
Selain menyoroti masalah legalitas dan regulasi usia, Gamalis mengaku sangat bangga melihat energi positif dan antusiasme yang ditunjukkan oleh generasi muda di Kabupaten Berau saat ini. Menurutnya, wajah-wajah kepemudaan hari ini terlihat sangat segar dan penuh semangat untuk berbuat lebih bagi daerah.
Salah satu yang mencuri perhatian orang nomor dua di Berau ini adalah keterlibatan aktif para pemuda dalam sektor ekonomi kreatif. Ia menilai, langkah nyata para pemuda yang terjun langsung ke dunia usaha ini menjadi angin segar yang sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat luas.
“Jadi aktivitas mereka di UMKM itu saya kira cukup membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Berau,” pungkas Gamalis. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina








