benuanta.co.id, TARAKAN – Kuasa hukum masyarakat di area Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Tarakan, Mukhlis Ramlan, menyoroti dugaan ketimpangan dalam pengelolaan lahan milik PT Pertamina di Kota Tarakan.
Mukhlis mempertanyakan, eks karyawan Pertamina disebut pernah diberikan kesempatan memiliki atau meng-kapling lahan perusahaan, sementara masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan WKP justru kesulitan mendapatkan sertifikat.
Sorotan itu diperkuat dengan adanya surat internal Pertamina terkait rencana pengkaplingan tanah untuk karyawan di Tarakan. Dalam surat tersebut disebutkan adanya persetujuan prinsip Direktur Utama terhadap rencana penjualan tanah Pertamina di Tarakan kepada karyawan maupun pensiunan.
“Dalam rangka menindaklanjuti persetujuan prinsip Bapak Direktur Utama terhadap rencana penjualan tanah Pertamina di Tarakan kepada karyawan/pensiunan, kami harapkan kerja sama Saudara untuk segera memproses dan/atau menagih kepada masing-masing karyawan/pensiunan yang telah terdaftar sebagai pembeli,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan kewajiban pembayaran harga tanah maupun cicilan agar dikoordinasikan dengan fungsi terkait. Bahkan, para karyawan maupun pensiunan diminta mengurus kelengkapan dokumen pemilikan dan penguasaan kapling.
Mukhlis menilai dokumen tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Sebab di sisi lain, warga yang lelah lama bermukim di kawasan WKP justru belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kalau eks karyawan bisa mendapatkan kapling tanah Pertamina, kenapa masyarakat yang sudah mendiami jauh sebelum itu tidak diberikan hak yang sama?” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, banyak masyarakat di kawasan Kampung 1, Kampung 4 hingga Kampung 6 telah membayar pajak selama puluhan tahun, namun belum bisa memperoleh sertifikat karena lahan masih berstatus WKP.
Menurutnya, kondisi itu memicu kecemburuan sosial karena ditemukan pula adanya sertifikat yang terbit di beberapa titik kawasan WKP.
“Kami menemukan ada sertifikat yang keluar di kawasan WKP. Kalau memang tidak boleh, ya semua tidak boleh. Tapi kalau ada yang bisa mendapatkan sertifikat, kenapa masyarakat lain tidak diberi hak yang sama?” ujarnya.
Dirinya juga mencontohkan persoalan di kawasan Perguruan Muhammadiyah di Ladang, Kelurahan Pamusian. Ia menyebut bangunan di kanan kiri kawasan tersebut telah memiliki sertifikat, sementara lahan milik Muhammadiyah belum dapat disertifikasi karena masuk kawasan WKP.
“Kok ada yang dihalalkan di satu sisi, sementara di sisi lain tidak boleh? Ini yang memicu konflik sosial,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan regional Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, Mukhlis meminta agar lahan-lahan WKP yang sudah tidak produktif atau sumur minyaknya telah ditutup dapat dilepaskan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah melalui mekanisme hibah Barang Milik Negara (BMN).
Ia menegaskan mekanisme pelepasan aset negara sebenarnya telah diatur dalam regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Konversi Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, serta Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat.
“Di aturan itu jelas masyarakat dimungkinkan mendapatkan hak guna bangunan maupun hak guna usaha atas tanah eks hak barat,” jelasnya.
Mukhlis menyebut persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi menjadi bom waktu sosial di tengah masyarakat. Terlebih banyak pembangunan pemerintah maupun aktivitas warga yang terhambat akibat status WKP.
“Masyarakat takut sewaktu-waktu negara mengambil alih dengan alasan tertentu, padahal mereka sudah puluhan tahun tinggal dan bayar pajak di situ,” tuturnya.
Ia berharap seluruh pihak, mulai dari masyarakat adat, Kesultanan Bulungan, pemerintah daerah, DPRD, Pertamina hingga Badan Pertanahan Nasional dapat duduk satu meja mencari solusi.
“Kalau semuanya punya niat yang sama menyelesaikan, pasti ada jalan keluar,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







