benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan membuka kemungkinan penyelesaian administratif dan perdata dalam persoalan pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 Kota Tarakan, apabila hasil kajian tidak menemukan unsur pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, mengatakan pihaknya masih mempelajari informasi yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah terkait dugaan persoalan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
“Makanya saya pelajarin dulu. Belum tahu nih saya seperti apa kan? Apakah ini hanya sebatas keterlambatan yang sifatnya administratif, ataukah keterlambatan di sini ada mens rea atau niat jahat,” kata Deddy.
Ia menjelaskan, apabila persoalan hanya berkaitan dengan keterlambatan administratif, maka Kejaksaan dapat mengoptimalkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait.
“Kalau memang bisa Bidang Datun saya berdayakan, ada semacam surat kuasa dari pihak pengelola. Nanti akan kita lakukan penagihan melalui Kejaksaan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan apabila persoalan proyek hanya berdampak pada kewajiban administrasi maupun pengembalian tertentu, tanpa ditemukan unsur pidana.
“Kita panggil, kita minta penagihan kalau itu administratif,” katanya.
Walau demikian, Deddy menegaskan proses hukum pidana tetap akan ditempuh apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Tapi kalau di situ ada indikasi mens rea ke arah tindak pidana korupsi, ya kita proses secara pidana,” tegasnya.
Deddy juga mengatakan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan karena masih mempelajari objek persoalan yang disampaikan kementerian. Bahkan, kemungkinan pelibatan tim ahli juga masih menunggu hasil kajian awal.
“Nantinya kalau memang perlu diturunkan tim ahli. Makanya saya belum bisa banyak memberikan informasi komentar apa pun karena saya belum pelajari,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan Negeri Tarakan belum masuk pada tahap pendampingan hukum karena proyek tersebut telah selesai dikerjakan. Permintaan dari kementerian, kata dia, lebih mengarah pada review untuk melihat ada atau tidaknya persoalan hukum.
“Kalau ini kan sudah selesai. Bukan pendampingan. Cuma dari kementerian minta supaya di-review apakah ada permasalahan hukum di situ,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







